Pontianak, Beritaborneo.id – Pengambilan Sumpah/Janji Federasi Advokat Republik Indonesia (FERARI) di wilayah Pengadilan Tinggi Pontianak sebanyak 7 Advokat, bertempat di Aula Pengadilan Tinggi Pontianak.
Sebelum pengambilan sumpah/janji advokat, diadakan acara pengangkatan Advokat Ferari DPD Kalimantan Barat oleh Ketua Umum DPP Ferari DR (Yuris). DR (MP). H. Teguh Samudera, SH. MH didampingi oleh Dewan Pengawas DPP Ferari Nevi Ariestawaty, SH. MH. Kurator, Ketua DPD Ferari Kalbar, Kasuwan, SH. CIL , Sekretaris DPD Ferari Kalbar, Tony Candra, SH.
Acara Pengambilan sumpah/janji Advokat Federasi Advokat Republik Indonesia (FERARI) dilakukan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak Bapak H. Amiryat SH., MH.
Mengawali sambutannya ketua Pengadilan Tinggi Pontianak Bapak H. Amiryat, mengucapkan selamat kepada para advokat Ferari yang baru diambil sumpahnya dan sesuai pasal 4 ayat 1 UU No 18 Tahun 2003, sebelum menjalankan profesi advokat wajib bersumpah atau berjanji sesuai dengan agamanya.
Dalam sambutanya, H. Amiryat menjelaskan bahwa advokat adalah penegak hukum, bebas dan mandiri dijamin oleh hukum dan perundang-undangan. Kemandirian advokat dalam pengertian bukan tidak terbatas tetapi dibatasi oleh hukum dan perundang-undangan yang berlaku dan kode etik dari advokat sendiri.
“Advokat dalam memberikan jasa hukum baik didalam persidangan mendampingi/kuasa klien maupun diluar persidangan mendampingi/kuasa klien hendaknya dapat dipertanggungjawabkan baik secara hukum (legal justice), moral justice, social justice.” Jelasnya.
Selain itu, H. Amiryat menegaskan, “Pengadilaan selalu meningkatkan pelayanan kepada pengguna pengadilan, peradilan yang cepat sederhana, biaya ringan dan transparansi serta akuntable, setiap pengadilan tersedia PTSP dan biaya perkara yang jelas, serta bisa menghitung biaya berpekara sendiri, karena jelas aturan dan sudah ada penetapan rincian biaya,” dalam sambutannya.
Untuk mempercepat, lanjutnya, proses beracara dalam perkara perdata persidangan dengan aplikasi e-court dan e-litigasi, mempermudah advokat bisa beracara satu hari lebih dari satu perkara (Perma No. 1 tahun 2019) dan dalam perkara pidana aplikasi daring, sidang secara elektronik terdakwa diperiksa secara teleconference dari rumah tahanan yang dapat didampingi oleh penasihat hukum (Perma No. 4 tahun 2020).
Diakhir sambutannya, beliau berharap sesama penegak hukum sama-sama menjunjung tinggi hukum dan keadilaan dan apabila terjadi pelanggaran etik oleh aparat peradilan dapat menyampaikan kritik atau saran maupun pengaduan baik langsung melalui petugas PTSP atau aplikasi SIWAS atau melalui surat, pasti akan ditindaklanjuti.
Selamat bekerja dan mengabdi ditengah masyarakat.
Sementara itu, Ketua Umum DPP Ferari, H.Teguh Samudera, dalam sambutannya menyampaikan agar Advokat Ferari yang baru dilantik menjadi Advokat yang profesional dan religius.
“Professional dan bermakna advokat Ferari dalam menjalankan profesi memiliki keahlian dan keterampilan karena pendidikan dan pengalaman sebagai Advokat, dan religius, bermakna Advokat Ferari dalam menjalankan profesi bersikap dan berperilaku pada ajaran agama, toleran, dan mampu hidup rukun dan damai”. ujarnya.
Ia berharap, dengan di ambil sumpah/janji Advokat hendaknya menjadi Advokat yang handal sesuai dengan motto Ferari dan selalu bersikap rendah hati dan tidak sombong. Serta bersikap mengahargai dan menghormati antar rekan sejawat.
Sementara itu, dikesempatn yang sama, Ketua DPD Ferari Kalimantan Barat, Kasuwan, berharap agar Advokat yang baru disumpah menjadi advokat yang memiliki integritas dan disiplin yang tinggi, karena profesi advokat adalah profesi yang mulia (officium nobile), sehingga Advokat dituntut dalam menjalankan profesinya benar-benar dapat dipercaya dan dapat mempertanggungjawabkan segala perbuatan dan tindakannya dalam menjalankan pekerjaan profesinya sebagai seorang Advokat. karena Selain bertanggung jawab terhadap diri sendiri juga bertanggung jawab terhadap nama baik organisasi yang sudah diatur dalam kode etik.
Prosesi pengambilan sumpah/janji Advokat Ferari DPD Kalimantan Barat berjalan dengan hikhmad dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.