Anggota Jatanras Polda Kalbar dan Satreskrim Polres Ketapang Amankan Front Perjuangan Rakyat Ketapang

Ketua FPRK kabupaten Ketapang, saat ditangkap Jatanras Polda Kalbar./istimewa.

KETAPANG, BERITABORNEO.ID – Anggota Jatanras Polda Kalimantan Barat (Kalbar) di backup Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Ketapang mengamankan Ketua Front Perjuangan Rakyat Ketapang (FPRK) beserta beberapa anggotanya. Penangkapan ini buntut dugaan penghadangan dan pengancaman terhadap sejumlah masyarakat yang sedang melintasi sebuah jalan umum di Jalan Merak, Kelurahan Tengah, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, beberapa waktu lalu.

Aksi penghadangan dan pengancaman dengan sejumlah senjata tajam mulai dari panah, pedang hingga celurit ini terjadi saat sejumlah masyarakat dari kelompok masyarakat perhuluan Ketapang usai melakukan aksi damai di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ketapang terkait persoalan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang langka di perhuluan, sehingga mereka menuntut agar pendistribusian BBM bisa merata dan kembali dilakukan oleh pihak terkait, pada Selasa (15/08/2022) lalu.

Bukit Pasir Ratusan Meter, Gurun Sahara Menjadi Padang Pasir Panas Terbesar di Dunia

Kejadian penghadangan dan pengancaman ini sempat direkam, termasuk satu di antaranya oleh seorang wartawan televisi. Video tersebut viral dan membuat sejumlah masyarakat yang hendak pulang dengan melintasi jalan umum pasca melakukan aksi damai tuntutan pendistribusian BBM di wilayah perhuluan Ketapang akhirnya membuat laporan resmi ke Polres Ketapang terkait adanya pencegatan dan pengancaman oleh sekelompok warga.

Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP M Yasin membenarkan kalau pihaknya membackup anggota Jatanras Polda Kalbar dalam penangkapan terhadap terduga pelaku yakni Ketua FPRK beserta beberapa orang anggotanya, pada Minggu (21/08/2022) malam. Penangkapan ini berdasarkan adanya laporan warga dengan nomor: LP / B / 399 / VIII / 2022 / SPKT / POLRES KETAPANG / POLDA KALBAR tanggal 17 Agustus 2022.

“Laporan awalnya ke Polres Ketapang, kemudian dilimpahkan ke Polda Kalbar untuk penanganan lebih lanjut. Laporan ini terkait penghadangan massa yang diduga dilakukan oleh Ketua FPRK beserta anggotanya dengan menggunakan senjata tajam mulai dari pedang, celurit hingga panah kepada rombongan masyarakat dari kelompok masyarakat perhuluan ketika melintas jalan umum di Jalan Merak usai merekan melakukan aksi damai di Kantor DPRD Ketapang pada Senin 15 Agustus sekitar pukul 14.00 WIB,” terangnya, Senin (22/08/2022).

Yasin melanjutkan, atas dasar perbuatan tersebut, warga yang merasa menjadi korban penghadangan dan pengancaman menggunakan senjata tajam kemudian membuat laporan resmi dan ditindak lanjuti.

“Ada 8 orang terduga pelaku yang diamankan, yang pertama IA selaku Ketua FPRK. Kemudian SH, AM, HR, IM, AN, SN dan MS yang merupakan anggota FPRK, mereka diamankan di kediaman masing-masing untuk kemudian dibawa ke Mapolda Kalbar guna proses pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Yasin.

Sementara RP (45) satu di antara warga yang menjadi pelapor adanya pencegatan dan pengancaman, mengaku kalau pihaknya merasa terintimidasi dan ketakutan. Bahkan beberapa di antaranya terpaksa berlarian akibat aksi pencegatan dan pengancaman yang dilakukan oleh sekelompok orang di Jalan Merak, Kecamatan Delta Pawan beberapa waktu lalu.

“Saat itu kami semua ketakutan, karena kami tidak menyangka akan dihadang dan diancam sebab kami merasa tidak berbuat salah apapun, tapi tiba-tiba kami dicegat dan diancam dengan senjata tajam, kami diteriaki bahkan kami mau dipanah oleh oknum warga seperti yang bisa dilihat dalam video yang viral tersebut,” akunya.

Atas dasar itu, dirinya mewakili masyarakat yang dicegat dan diancam melakukan pelaporan resmi ke pihak kepolisian. Agar ke depan tidak ada lagi aksi-aksi premanisme yang dilakukan oleh oknum-oknum seperti ini. Lantaran menurutnya setiap masyarakat berhak untuk menyampaikan aspirasi dan melewati jalan umum selama tidak membuat keonaran atau hal-hal negatif lainnya.

“Kami bingung kenapa kami diperlakukan seperti itu, kami hanya ingin lewat jalan umum, kecuali kami lewat di jalan tersebut sambil orasi, memaki, melempar atau membawa senjata, ini tidak ada kami hanya lewat, tapi kami dihadang diancam dan dibuat seperti penjahat,” ujarnya.

Usai Musyawarah Ranting Pramuka Pontianak Utara bangkit

Bahkan lucunya, kata dia, kejadian ini mereka duga dipelintir oleh oknum media yang mengatakan ada dua massa yang hampir bentrok. Padahal, dari awal dia katakan bahwa mereka hanya ingin pulang pasca demo pendistribusian BBM dan melewati jalan umum.

“Kemudian kami juga tidak melakukan perlawanan saat dihadang dan diancam dengan senjata tajam, kami ini korban penghadangan dan pengancaman jadi kenapa bisa muncul narasi seolah-olah kami akan menyerang, mengepung mereka dan akan terjadi bentrok dua massa, kan lucu,” ketusnya.

Untuk itu, RP berharap agar kasus ini bisa tuntas supaya ada efek jera bagi oknum-oknum yang merasa Ketapang hanya milik mereka, bukan milik seluruh masyarakat. Dan ke depan tidak ada lagi tindakan-tindakan arogansi seperti ini.

“Langkah ini kami lakukan sebab negara kita negara hukum, sehingga sesuatu yang berkaitan dengan persoalan hukum kita percayakan kepada penegak hukum, karena jika kami melawan dan membalas apa yang mereka lakukan apa bedanya kami dengan mereka dan ini dapat berdampak pada keamanan daerah makanya kami laporkan dan serahkan untuk dapat diproses sesuai aturan yang berlaku,” pungkas RP. (Izi)