Anggota Komisi III DPR RI PDI: Polisi, Hakim dan Jaksa Tak Seharusnya Di OTT

Anggota Komisi III DPR RI PDI: Polisi, Hakim dan Jaksa Tak Seharusnya Di OTT Sumber: bizlaw.id

Jakarta, Beritaborneo.id – Dalam kasus korupsi di Indonesia, data yang diterbitkan ICW angka penindakan kasus korupsi yang dilakukan kpk yakni 209 kasus selama semester 1 2021, sedangkan di semester 1 2020 yakni 169.

Dilain itu, angka kerugian negara di semester 1 2021yakni  26,83, data kasus korupsi ini lebih tinggi dari pada semester 1 2020 yakni 18,173.

Maraknya kasus korupsi dilingkungan pejabat pemerintah membuat sejumlah pejabat merespon keras atas tindakan Komis Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menindak kasus korupsi yang terjadi.

Sebelumnya telah beredar video di media sosial adanya Bupati Banyumas, Achmad Husein memohon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memanggil kepala daerah atau pejabat terlebih dulu sebelum melakukan OTT.

Tidak hanya itu saja, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI-Perjuangan Arteria Dahlan juga merespon penegakan hokum dengan metode OTT.

Menurutnya, aparat penegak hukum di Indonesia tidak seharusnya menjadi objek Operasi Tangkap Tangan (OTT). Hal itu disampaikannya pada saat mengisi diskusi bertema “Hukuman Mati Bagi Koruptor, Terimplementasikah?” kamis (18/11/2021).

Dalam hal ini, Arteria Dahlan merujuk pada Polisi, Jaksa dan Hakim dan merespon pernyataan Bupati Banyumas, Achmad Husein.

Dilansir dari Pewarta.id (19/11/2021), “Bahkan ke depan di Komisi III, kita juga sedang juga menginisiasi. Saya pribadi, saya sangat meyakini yang namanya polisi, hakim, jaksa itu tidak boleh di-OTT, bukan karena kita pro-koruptor, karena mereka adalah simbol-simbol negara di bidang penegakan hukum,” Sambung Arteria saat menjawab pertanyaan seorang peserta diskusi.

Selanjutnya, Pilitisi PDIP itu menuturkan agar aparat menciptkan instrument penegakkan hokum yang lebih menantang disbanding OTT. Sehingga, unsur kewajaran tersebut dapat terlihat.

“Tidak hanya metode penegakkan humum OTT yang digunakan, karena hal ini cenderung  dapat menimbulkan isu kriminalisasi dan politisasi.” Jelas Arteri

Lebih lanjut, “Padahal kita punya sumber daya polisi jaksa hakim penegak hukum yang hebat-hebat. Masa iya sih modalnya hanya OTT, tidak dengan melakukan bangunan konstruksi hukum yang lebih bisa dijadikan dichallange oleh semua pihak, sehingga fairnessnya lebih terlihat,” Imbuhnya

Dia lantas mengatakan bahwa saat dirinya masih berada di Komisi II DPR ia meminta agar OTT yang dilakukan oleh aparat harus secara cermat sehingga tak membuat kegaduhan.