Kubu Raya, Beritaborneo.id – Dalam rangka mensukseskan program dari pemerintah terkait penanganan Covid-19 yang diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri No.3 Tahun 2021 terkait penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro Zonasi Wilayah guna pengendalian penyebaran virus Covid-19.
Babinsa Koramil 1207-07/Sungai Kakap menghadiri kegiatan Sosialisasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang dilakukan Pemerintahan Desa Sungai Itik bersama Satgas Covid-19 kepada para Ketua RT dan RW dan Aparat Desa yang berlangsung di Aula Kantor Desa Sungai Itik, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Senin (10/05/2021).
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh Kepala Desa Sungai Itik, Babinsa Sungai Itik, BPD Sungai Itik, Bidan Desa Sungai Itik, Para kepala Dusun Sungai Itik, Para Ketua RT dan RW Sedesa Sungai Itik, serta tamu undangan lainnya.
Bidan Desa Sungai Itik Ibu Neni menyampaikan, “Ada beberapa kriteria mengenai zona pengendalian wilayah dalam PPKM Mikro yaitu zona hijau, zona kuning, zona oranye dan zona merah, dan juga memuat aturan tentang pelaksanaan PPKM mikro dan pembentukan Posko penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan kelurahan dalam rangka pengendalian Covid-19” Ucap Bidan Neni
“Berikut rincian kriteria zona dalam PPKM mikro : -Zona Hijau, Kriteria ini hanya diberlakukan untuk daerah yang bebas kasus Covid-19 dalam satu wilayah RT. -Zona Kuning, Kriteria zona kuning berlaku untuk kasus konfirmasi positif Covid-19 sebanyak 1 sampai 5 rumah dalam satu RT selama seminggu terakhir. -Zona Oranye, Kriteria zona oranye berlaku untuk kasus konfirmasi positif Covid-19 sebanyak 6 hingga 10 rumah dalam satu RT selama seminggu terakhir. -Zona merah, Kriteria zona merah berlaku untuk kasus konfirmasi positif Covid-19 sebanyak lebih dari 10 rumah dalam satu RT selama seminggu terakhir,” Jelas Bidan Neni
“Khusus untuk zona merah, penanganan dan pengendalian di tingkat RT meliputi : -Menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat. -Melakukan isolasi mandiri atau terpusat dengan pengawasan ketat. Menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial. -Melarang kerumunan lebih dari 3 orang. -Membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 21.00 waktu setempat,” Jelasa bidan Neni
Lanjut Bidan Neni, Ketua RT setiap hari diwajibkan malapor kepada Puskesmas terdekat jika memang ada warga yang terpapar virus Covid-19, baik yang memilki gejala maupun tidak. Ia berharap agar ketua RT dan RW bisa bekerja sama dalam kegiatan PPKM Mikro ini, guna menekan angka kasus positif virus Covid-19.
Dan dengan adanya kegiatan ini kami berharap kepada ketua RT dan RW bisa bekerja sama dalam menangani virus Covid-19 ini. Sebab saat ini ketua RT dan RW merupakan garda terdepan untuk melaporkan warganya yang terkonfirmasi poisitf Covid-19. Kata bidan Neni
Sementara itu Babinsa Sungai Itik Serma Solikhin menyampaikan, “Sosialisasi ini dilakukan agar para Ketua RT/RW dapat memahami ketentuan dan aturan PPKM Mikro dan dapat membantu menyampaikan arahan kepada masyarakat”
“Hari ini kita melakukan sosialiasi ke seluruh ketua RT dan RW di Desa Sungai Itik yaitu mengenai PPKM Mikro, agar para ketua RT/RW mereka bisa memberikan arahan kepada warganya mengenai protokol kesehatan, terutama memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak,” Pungkas Serma Solikhin
***