Kubu Raya, Beritaborneo.id- Babinsa Selat Remis Koramil 1207-08/Teluk Pakedai Kodim 1207/BS Serda Samsiar Menghadiri Musyawarah Desa (Musdes) Penetapan Penerimaan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahun Anggaran 2021, bertempat di Aula Kantor Desa Selat Remis Jl. Pematang Mas Kecamatan Teluk Pakedai Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat, Selasa(30/3/2021).
Hadir pada kegiatan tersebut adalah Kepala Desa Selat Remis yang diwakili oleh Sekretaris Desa Selat Remis Subaji, Kasi Kemas Irfan, Babinsa Selat Remis Serda Samsiar, Babinkamtibmas Desa Selat Remis Aipda Slamet Mulyono, Pendamping Desa Selat Remis Abdul Jabar dan Para Perangkat Desa, Ketua RT/RW serta Para Kepala Dusun Desa Selat Remis.
Sekretaris Desa (Sekdes) Selat Remis Sumbaji dalam kata sambutannya mengatakan, “Bahwa musyawarah Desa (Musdes) penerimaan (Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahun 2021 ini merupakan perintah dan Program lanjutan dari pelaksanaan BLT tahun 2020” Ujar Sekdes
“Dalam pelaksanaan Musdes kali ini kami mengharapkan masukan dari Perangkat Kepala Dusun, RT, RW Desa Selat Remis sekiranya ada hal-hal ataupun saran yang perlu disampaikan dalam penerimaan BLT tahun 2021,” Himbauan Sekdes.
Selanjutnya Kepala Seksi Kemasyarakatan (Kasikemas) Bapak Irfan mengatakan, “Sesuai petunjuk dari pemerintah bahwa Program BLT Pandemi covid-19 ini tetap dilaksanakan pada tahun 2021 ini. Walaupun dalam pelaksanaannya sedikit mengganggu program pembangunan desa, karena sumber BLT tersebut berasal dari Dana Desa. Hal ini terbukti pada tahun 2020 kemarin beberapa desa mengalami kendala pembangunan, berkaitan dengan anggaran yang dipotong untuk pelaksanaan BLT. Kami juga mengharapkan dari pihak desa serta bapak ibu sekalian selaku perwakilan masyarakat Desa Selat Remis dapat mencari solusi terbaik agar dalam pelaksanaan penerimaan BLT. Nantinya tidak ada hal-hal yang tidak diinginkan karena terbatasnya Anggaran,” Ucap Kasi Kemas
Selanjutnya Abdul Jabbar selaku pendamping Desa wilayah Kecamatan Teluk Pakedai dalam sambutannya menyampaikan, “Sesuai petunjuk pelaksanaan teknis pembagian BLT bahwa anggaran dana desa sebagian digunakan untuk pelaksanaan BLT sebesar kurang lebih 30% dari anggaran Dana Desa,” Ujarnya.
“Dan petunjuk teknis dari Pemerintah bahwa pelaksanaan tidak boleh melebihi Pagu (Batas Pengeluaran) anggaran yang telah ditetapkan dan jika Pagu Anggaran penerimaan BLT melebihi dari yang ditetapkan pemerintah maka ada sanksi hukum yang akan diterima oleh Desa,” Pungkasnya.
Sementara itu Babinsa Selat Remis Serda Samsiar dalam kesempatan ini mengatakan, “Kami dari pihak Koramil serta kepolisian mengharapkan dalam pelaksanaan pembagian BLT nanti dapat berlangsung tertib dan aman,” Ucap Serda Samsiar.
“Dalam BLT lanjutan ini ada sedikit pengurangan besaran nilai dari yang semula Rp 600.000 menjadi Rp 300.000. Saya rasa pemerintah sudah memikirkan hal ini agar pembangunan Desa dapat berkelanjutan. Maka besaran dana BLT sedikit dikurangi dengan tidak mengurangi kepedulian pemerintah kepada masyarakat yang terdampak pandemi covid-19,” Pungkas Serda Samsiar.
(Pendim 1207/BS)