Daerah  

Berita Terkini: Gaji Mantan Karyawan PT.Adau Agro Kalbar Tetap di Tahan meski mereka di Penjara

KALBAR, BERITABORNEO.ID – 9 Oktober 2023 – Tim Kuasa hukum dari kantor Muhammad Mukhlis, S.H. M.H., hari ini mendesak PT. Adau Agro Kalbar untuk tetap membayar gaji mantan karyawan mereka yang saat ini tengah mendekam di penjara. Tindakan ini dipertanyakan oleh Tim Kuasa Hukum karena dianggap bertentangan dengan hukum, mengingat hak gaji yang telah diperoleh mantan karyawan saat masih bekerja di perusahaan tersebut.

Sejumlah mantan karyawan PT. Adau Agro Kalbar saat ini berurusan dengan proses hukum dan sedang mejalani proses persidangan di pengadilan negeri sintang. Meskipun mereka telah dipenjara, para mantan karyawan tersebut memiliki klaim historis atas hak gaji yang seharusnya diberikan oleh perusahaan saat mereka masih bekerja.

 

Ricky Candra, S.H., Kuasa Hukum yang mewakili mantan karyawan ini, berpendapat bahwa tindakan PT. Adau Agro Kalbar untuk menahan pembayaran gaji adalah melanggar hak-hak karyawan tersebut. “Hak gaji adalah hak yang diakui secara luas oleh undang-undang ketenagakerjaan di Indonesia. Meskipun mereka berada di dalam penjara, ini tidak menghilangkan hak mereka untuk menerima gaji yang telah mereka peroleh selama bekerja di perusahaan,” ujar Ricky.

Kuasa Hukum ini juga menambahkan bahwa para mantan karyawan telah mengikuti proses hukum yang berlaku dan kooperatif mengikut rangkaian persidangan di pengadilan. Oleh karena itu, menahan pembayaran gaji mereka dianggap tidak sah secara hukum.

Sementara itu, PT. Adau Agro Kalbar tetap menahan gaji mantan karyawan adau meski terus di desak berulang kali oleh tim kuasa hukum melalui surat resmi.

Pihak perusahaan mungkin harus mengkaji ulang keputusan mereka dan mempertimbangkan untuk mematuhi ketentuan hukum yang berlaku dalam hal pembayaran gaji mantan karyawan yang saat ini berada dalam masa hukuman penjara.

Kasus ini menyoroti pentingnya penghormatan terhadap hak-hak karyawan yang telah diatur oleh undang-undang, bahkan dalam situasi yang mungkin kompleks seperti ini. Kasus ini akan terus diikuti perkembangannya, dan Tim Kuasa Hukum Kantor pengacara Muhammad Mukhlis, S.H. M.H., & Rekan akan terus berjuang untuk melindungi hak-hak mantan karyawan yang terkena dampak.