KETAPANG, BERITABORNEO.ID – Sebanyak 18 anak perempuan dibawah umur disalah satu panti asuhan Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan barat diduga mengalami tindakan pelecehan dan pencabulan oleh pengasuh panti asuhan sendiri, tersangka berinisial IS, (14) telah di amankan pihak kepolisian lantaran menanggapi laporan dari salah satu korban berinisial MF (13), Rabu 7 September 2022.
Korban membuat laporan ke polres Ketapang , setelah mengaku sudah dilecehkan oleh Pelaku pencabulan IS.
Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana, menjelaskan bahwa setelah mendapat laporan dari korban, anggota polres Ketapang, yang di pimpin langsung oleh kasat Reskrim polres Ketapang, Muhammad Yasin, S.I.K,M.A.P langsung menahan terduga pelaku di kediaman tersebut.
” Saat dilakukan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan dan koperatif saat di bawa menuju Mapolres Ketapang, selain pelaku anggota kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban” Kata Yani, dalam konferensi Pers di aula Mapolres Ketapang, Rabu 7 September 2022.
Menurut pengakuan korban, lanjut Yani korban sudah beberapa kali mengalami tindakan cabul dari pelaku, yang memang dilakukan di lokasi yayasan panti asuhan tersebut .
“Dalam keterangan korban, dia menjelaskan bahwa yang menjadi korban dalam aksi pencabulan oleh pelaku ini, selain dirinya juga ada beberapa teman nya lagi sudah mengalami hal tersebut, namun tidak ada yang berani untuk melaporkan nya lantaran masih tinggal di tempat Yayasan tersebut ” Ujarnya.
Yani menambahkan, saat ini pelaku sudah dilakukan penahanan di Mapolres Ketapang untuk dapat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Terkait modus pelaku dalam melancarkan aksinya serta kemungkinan adanya korban lainnya, hal ini masih didalami oleh penyidik.
Selain itu, penyidik Polres ketapang juga akan bekerja sama dengan KPAID Kabupaten Ketapang untuk memberikan pendampingan kepada korban mengingat korban masih dibawah umur..
“Kepada pelaku sendiri, dapat dijerat dengan pasal 76E undang – undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak dengan ancaman, maksimal 15 tahun penjara, Pungkasnya. (Zi)