Pontianak, Beritaborneo.id – Memperingati hari buruh internasional 01 Mei 2021 Dpc GMNI kota Pontianak turun aksi ke jalan dengan menyampaikan langsung aspirasi buruh kepada pemerintah pusat terkhususnya pemerintah kalimantan barat. Berlokasi di Bundaran Gulis Untan, Kota Pontianak.
Mathias C.T selaku Koordinator Lapangan (KORLAP) Aksi DPC GMNI Kota Pontianak menyampaikan beberapa tuntutan, yakni:
1. Ketentuan sistimatika Pemberian Pesangon yang belum jelas dan belum diatur dalam UU Cipta Kerja
2. Permasalahan tentang Keberlanjutan Outsorching.
3. Tidak adanya jaminan Kesesehatan bagi pekerja buruh lepas, seperti pekerja Seles di pasar-pasar moderen (Mall), dll.
Dimana, Menurut Mathias, mereka tidak mendapatkan jaminan kesehatan. Dengan kondisi beban kerja yang cukup berat bahkan tekhnis pekerjaan yang harus berdiri mempromosikan produk – produk milik perusahaan, bahkan Over Time dari standarisasi 8 jam bekerja.
Pemerintah pusat, khususnya daerah Provinsi Kalimantan Barat atau Kab/Kota, salah satunya Kota Pontianak sebagai pusat industri dan pertokohan harus lebih menjamin kesejahtraan buruh dengan menaikan menentukan upah minimum regional (UMR) atau Upah Minum Daerah, Tegas Mathias. (1/5/21).
Harapannya, tuntutan Dpc GMNI kota pontianak bisa direalisasikan oleh pemerintah karena melihat situasi hari ini banyak hak-hak para buruh yang belum terpenuhi atau diperhatikan, tuturnya.