Firli Bahuri Mangkir Lagi dari Panggilan Polda Metro Jaya, Pakar Hukum Pidana Angkat Bicara

BeritaBorneo.id – Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengungkapkan kekecewaannya terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang kembali tidak memenuhi panggilan dari Polda Metro Jaya. Firli telah mangkir dua kali, yaitu pada Selasa (8/11/2023) dan Selasa (14/11/2023), dalam pemeriksaan sebagai saksi terkait dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

Fickar menilai sikap Firli yang menolak diperiksa di Polda Metro Jaya dan meminta pemeriksaan dilakukan di kantor Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) mencerminkan ketidakmenghormatan terhadap instansinya sendiri. Baginya, seharusnya Firli mematuhi panggilan Polda Metro Jaya dan tidak merasa lebih tinggi pangkatnya.

“Dia merasa lebih tinggi pangkatnya sehingga merasa dihinakan diperiksa di Polda Metro. Terhadap orang seperti ini, seharusnya diperiksa di Polsek (kepolisian sektor) saja,” ungkap Fickar kepada Kompas.com.

Fickar menekankan bahwa Firli tidak memiliki hak untuk menentukan sendiri tempat pemeriksaan, dan menegaskan bahwa Firli harus datang ke Polda Metro meskipun dengan pemaksaan. Menurut Fickar, Polda Metro Jaya sudah memiliki cukup alasan untuk memaksa Firli hadir dalam pemeriksaan karena statusnya mendekati tersangka.

“Dalam Polda Metro Jaya sudah menetapkan status FB [Firli Bahuri] mendekati tersangka. Karena itu, panggilan sudah bisa dengan paksaan badan,” tegas Fickar.

Fickar menunjukkan pandangannya bahwa setelah ada minimal dua alat bukti, seseorang bisa ditetapkan sebagai tersangka. Alat bukti tersebut bisa berupa dua keterangan saksi, saksi plus surat, atau saksi plus keterangan tersangka. Menurut Fickar, Polda Metro Jaya telah memeriksa saksi dan ahli yang cukup terkait dugaan pemerasan, dan hal tersebut sudah cukup untuk menetapkan Firli sebagai tersangka.

“Datang atau pun tidak datang, Firli bisa langsung ditetapkan sebagai tersangka,” pungkas Fickar. Meski Polda Metro Jaya telah meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan, pihak kepolisian belum menetapkan pihak-pihak yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang menyeret Firli Bahuri.

(***)