Ibu Aniaya Anak Usia 15 Hari, Kini Mendekap Di Penjara

sumber: https://www.instagram.com/satreskrim_polres_lebak/

Jakarta, Beritaborneo.Id – Sempat viral di sosial media beberapa waktu lalu, kini pelaku penganiayaan seorang bayi berusia 15 hari di tangkap tim Personel Polres Lebak.

 

Pelaku penganiayaan tersebut merupakan orang tua kandungnya, berinisial PS (28) yang merupakan warga Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.

 

Dalam video tersebut, PS mencubit dan memukul bagian muka serta kepala bayi. Dalam aksi tersebut, PS juga berkali-kali memarahai bayinya dalam Bahasa Sunda.

 

Dari aksinya tersebut, bayi berinisial AK berusia 15 hari tersebut mengalami memar di bagian muka.

 

Dugaan sementara, PS melakukan penganiayaan tersebut berawal dari percekcokan rumah tangga dengan suaminya.

 

Dilansir dari Suara.com, Tak cuma itu, wanita berusia 28 tahun tersebut juga melakukan penganiayaan terhadap suaminya.

 

Sehingga, dari percekcokan tersebut, PS mengalami emosi berat dan berakibat melakukan penganiayaan kepada AK anaknya sendiri.

 

Akibat dari kejadian tersebut, IR (30) sang suami yang mengetahui kejadian tersebut lalu melaporkan kejadian itu kepada Polresta Lebak.

 

Dalam keterangan PS, Kepada petugas, wanita bertato mahkota itu tak mengelak perbuatannya yang telah melakukan penganiayaan terhadap bayinya.

 

Dimana, setelah video tersebut viral di social media, PS pun kabur.

 

“setelah PS kabur, kini PS berhasil di tangkap di salah satu Hotel di Serang,”ungkap Kapolresta Lebak AKBP Ade Mulyana, Jumat (4/6/2021).

 

Kepada media, Kapolresta Lebak AKBP Ade Mulyana menjelaskan, Tim Serigala Sat Reskrim Polres Lebak bergerak cepat mengamankan diduga pelaku penganiayaan terhadap anak dibawah umur yang viral di sosial media.

 

Atas tindakan penganiayaan bayi tersebut, PS diancam Pasal 44 ayat 1 UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, dan atau Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI No. 35 Tahun 2014 Perubahan Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Maka, Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara.