Opini, Beritaborneo.id – Rumah kejuangan mengumpulkan jejak pendapat pada tanggal 19-24 Maret 2022 via Form terkait pandangan masyarakat terhadap wacana penundaan pilpres 2024. Apakah hanya sekedar Isu atau apa?. Masyarakat harus cerdas yang berhubungan dengan perkembangan bangsa ini.
Ketentuan pasal 22E Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, pemilu untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR, anggota DPD, serta anggota DPRD diselenggarakan berlandaskan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
Tindakan seperti ini, cenderung melukai mimpi reformasi terhadap demokrasi bersih tanpa tindakan inkontitusional. Karena, banyak sekali didapatkan, seharusnya ada generasi baru untuk perubahan baru kelebihan baik.
Seperti kita ketahui bahwasanya Indonesia menggunakan sistem demokrasi di samping kita kontitusi yang perlu di ataati. Karena, menurut pandangan ini adalah bentuk mencederai amanah dan reformasi.
Jelas melanggar UUD 1945 pasal 7 yang berbunyi, “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya satu kali masa jabatan.”
Penundaan Pilpres tahun 2024 merupakan upaya oligarki dalam pembegalan kontitusi. Karena, menurut pandangan saya ini hanya sebatas alibi pemerintah pusat beserta partai lainya untuk memperpanjang masa jabatannya.
Sederhana menilai, tidak ada urgensinya yang menguntungkan rakyat karena mengendarai kontitusi. Tetap, menjaga perdamaian bangsa Indonesia yang lebih maju.
(Hfz)