Pontianak, BeritaBorneo.id – Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pontianak memberikan tanggapan terkait Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang bidang usaha penanaman modal.
Didalam peraturan itu juga disebutkan terkait izin investasi bagi industri minuman beralkohol dari skala besar dan kecil.
Selain itu media sosial juga dihebohkan dengan Tagar tolak perpres miras, dimana tagar tersebut adalah bentuk penolakan masyarakat atas perpres investasi miras tersebut.
Dalam hal ini Direktur Utama LKBHMI Cabang Pontianak Sdr. Sidik Muhammad. SH. MH memberikan himbauan kepada masyarakar agar lebih selektif dalam menerima informasi. “Masyarakat diharap lebih selektif menangapi isu yang beredar sehingga tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat,” ungkapnya, Senin (01/03/21).
Lanjutnya beliau menegaskas bahwa ada peraturan sendiri yang mengatur tentang hal tersebut. “Berbicara minuman yang mengandung alkohol sudah ada yang mengaturnya salah satu nya Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai salah satu tujuan tersebut untuk mengendalikan peredaran nya sehingga tidak beredar dengan bebas dan masih ada,” paparnya.
Dalam hal ini Direktur LKBHMI Cabang Pontianak lebih menekankan lagi kepada masyarakat untuk lebih selektif menerima isu karena rentan akan kegaduhan sosial.
“Penyebaran berita ini sangat rentan menimbulkan kegaduhan di masyarakat seharusnya masyarakat lebih berhati-hati dalam menangapi isu tersebut, ” tutupnya, Senin (01/03/21). ***