KETAPANG, BERITABORNEO.ID – DKUKMPP, 18 April 2023 dalam upaya menanggulangi permasalahan koperasi di kabupaten ketapang khusus nya koperasi perkebunan pemerintah daerah membentuk tim kerja penyelesaian permasalahan perkebunan yang diketuai oleh Sekda Ketapang.
Kadis Koperasi UMKM Kabupaten Ketapang bersama Kabid Koperasi beserta staf menghadiri Rapat Tim kerja Penyelesaian Permasalahan Koperasi Perkebunan Kabupaten Ketapang.
Rapat perdana tim dilaksanakan pada hari ini di Aula Rapat Bupati Lantai 2. Kegiatan di hadiri para anggota tim yang tergabung dalam surat keputusan, Rapat di pimpin oleh Asisten 2 Bidang Perekonomian dan Pembangunan yang juga sebagai Wakil Ketua Tim.
Adapun pembahasan yang dibicarakan dalam rapat perdana ini ialah Membahas terkait SK Tim dan Membahas tentang permasalahan Koperasi Perkebunan Agro Seriam Mandiri.
Lebih lanjut pembahasan dalam rapat tim ialah Upaya penyelesaian permalasahan Koperasi dilakukan sesuai ketentuan UU tentang koperasi, Permenkop dan sesuai anggaran dasar koperasi namun Keputusan tertinggi tetap ada pada anggota.
Kemudian Wacana terkait pembuatan peraturan Bupati tentang Koperasi. Juga pembahasan terkait dengan status keanggotaan koperasi Perkebunan yang bermitra, harus sesuai dengan SK Bupati.
Kepala DKUKMPP Ketapang berharap dengan terbentuk nya tim ini dapat meminimalisir masalah koperasi yang ada di kabupaten ketapang, Kepala Dinas yang belum lama ini dilantik menegaskan agar ada gagasan besar yang dilahirkan dalam rangka menuntaskan permasalahan koperasi perkebunan yang tak kunjung selesai.
Kabid Koperasi DKUKMPP menyampaikan setiap koperasi harus tunduk dan patuh terhadap AD/ART Koperasi.
Julianus Hendri berharap agar kebijakan-kebijakan yang dilahirkan dari tim ini dapat memberikan dampak yang signifikan untuk kemajuan koperasi di Kabupaten Ketapang.
Adapun struktur tim penyelesaian koperasi adalah sebagai berikut:
1. Sekda Ketapang Sebagai Ketua
2. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sebagai Wakil Ketua
3. Asisten Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat Sebagai Anggota
4. Kepala Dinas Koperasi UKM, Perdagangan dan Perindustrian Sebagai Sekretaris
5. Kepala Dinas Pertanian, Peternakan, dan Perkebunan Sebagai Anggota
6. Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Sebagai Anggota
7. Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintah, Hukum dan Politik Sebagai Anggota
8. Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Sebagai Anggota
9. Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Sebagai Anggota
10. Kepala Bidang Perkebunan Sebagai Wakil Sekretaris
11. Kepala Bagian Perekonomian Anggota bangunan Sebagai Anggota
12. Kepala Bagian Hukum Sekda Ketapang Sebagai Anggota
13. Kabid Koperasi UKM Sebagai Anggota