Jakarta, Beritaborneo.id – Dalam keterangan pers yang disiarkan di akun YouTube Kejaksaan RI, Selasa (19/4/2022). Kejagung umumkan 4 tersangka kasus minyak goreng.
“Pertama, pejabat Eselon I Kementerian Perdagangan bernama IWW, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan. Dengan perbuatan tersangka telah melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan ekspor CPO dan produk turunannya kepada Permata Hijau Group, Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musim Mas,” kata Burhanuddin selaku Jaksa Agung Republik Indonesia.
3 tersangka lainnya, merupakan SMA, Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau, MPT Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, dan inisial PT sebagai General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas.
“Ketiga tersangka telah intens berkomunikasi dengan tersangka IWW, sehingga Permata Hijau Group, Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musim Mas, untuk mendapatkan persetujuan ekspor. Padahal perusahaan tersebut bukanlah perusahaan yang berhak mendapatkan persetujuan ekspor,” jelasnya.