Narasi  

Keselamatan dan Kesehatan di Tempat Kerja  Selama Masa Pandemi COVID-19

Suhedi-Jurnalis Beritaborneo.id

Beritaborneo.id – Dalam dunia kerja kesehatan adalah paling utama dan pertama yang harus di lakukan. Ketika kita mengalami kendala kesehatan otomatis dalam bekerja tidak maksimal bahkan tidak bisa bekerja. Kesehatan disini sangat penting untuk para pekerja baik pedagang, pekerja buruh dan lain sebagainya.

Maka dari itu, kesehatan di dunia pekerja harus mengetahui harus diketahui dan dipatuhi. Di masa Pandemi COVID-19 memang perlu hati-hati dalam bekerja. Pandemi memasuki Indonesia sejak pertengahan bulan Februari 2020. Hal tersebut segala sesuatu harus dilakukan menggunakan Protokol Kesehatan. Bahkan, Penerapan WFH (work form home) salah satu contoh dilakukan.

Penerapan WFH disini salah cara bagaimana memberikan kesehatan terhadap pekerja. Keselamatan dari paparan Covid-19 memang harus dilakukan dalam mengantisipasi penyebaran Virus.

lebih lanjut, beberapa pekerjaan yang tidak bisa di lakukan WFH diantaranya tenaga medis, staf keamanan, dan juga masih banyak yang lain harus dilakukan dengan berinteraksi secara langsung. Meskipun, mereka harus bekerja ditengah Pandemi COVID-19. Dimasa Pandemi perusahaan harus mematuhi langkah-langkah penerapan cara mencegah virus Covid-19.

Perusahaan juga harus melakukan pemantauan terhadap perkembangan pandemi ditempat pekerja. Kemudian, pengusaha harus mematuhi langkah-langkah pencegahan COVID-19 di dunia kerja yang di keluarkan ILO (International Labour Organization) juga menerbitkan Daftar Pencegahan dan Migasi COVID-19 di tempat kerja.

langkah penerapan harus ada peran atasan dan juga kerjasama dengan para tenaga pekerjanya. Hal-hal tersebut yaitu: tentang pelatihan dan Komunikasi, hal yang harus dilakukan yaitu memberikan pelatihan tentang bagaimana untuk mencegah resiko paparan covid 19 di lingkungan dunia kerja. Dan juga yang tidak kalah pentingnya yaitu, memelihara komunikasi yang teratur dengan pekerja untuk memberikan informasi terkini terkait situasi di tempat kerja, wilayah; menginformasikan pekerja tentang hak mereka untuk menghindari situasi kerja yang menimbulkan bahaya serius bagi kesehatan, dan segera memberi tahu atasan langsung terkait situasi setiap waktu kerja berlangsung.

Kemudian, Alat Pelindung Diri (APD), bila perlu perusahaan harus menyediakan APD yang menyiapkan secara gratis dan juga pihak atasan harus memberikan tempat pembuangan APD agar dapat menjaga sterilisasi tempat kerja.

Terakhir, tanggapan, hal apa saja yang dapat dilakukan yakni mengidentifikasi apakah peraturan yang telah diterapkan dalam tempat kerja sudah sesuai dengan panduan pemerintah dan menghimbau agar pekerja yang mempunyai gejala terinfeksi COVID-19 untuk tidak datang ke tempat kerja terlebih dahulu bisa juga mengisolasi siapa saja yang mengidap gejala COVID-19 di tempat kerja sembari menunggu pemindahan ke fasilitas kesehatan yang sesuai. Melakukan disinfektasi tempat kerja secara rutin setiap harinya, Menyediakan pengawasan kesehatan terhadap orang-orang yang telah melakukan kontak dekat dengan pekerja yang terinfeksi tersebut.

Hal di atas merupakan ketentuani-ketentuan pencegahan pada industri, namun bukan berarti para pekerja yang melakukan WFH tidak melakukan pencegahan, justru mereka harus melakukan pencegahan mandiri guna memutus persebaran virus corona.

ILO juga menerbitkan langkah-langkah mandiri dalam Daftar Pencegahan dan Migasi COVID-19 di tempat kerja, cara pencegahan ini dapat diterapkan setiap pekerja di setiap bentuk pekerjaan.

Pertama yaitu Jarak Fisik, hal ini meliputi mengurangi interaksi langsung para pekerja, jika memungkinkan mereka harus melakukan komunikasi secara tidak langsung melalui telepon atau pertemuan virtual. Namun jika hal tersebut tidak dapat diterapkan di tempat kerja, pihak atasan harus membuatkan jadwal yang sekiranya dapat mendukung cara ini, seperti menyediakan shift, mengurangi jumlah pekerja dalam satu shift dengan cara memindahnya pada shift yang lain.
Langkah Pencegahan.

Kedua yaitu Higenis, yaitu seperti menyediakan desinfektan yang aman untuk digunakan manusia, Hand sanitizer yang memiliki kadar alkohol 60%-80%, dan yang paling penting menyediakan air dan sabun untuk mencuci tangan. Dan yang terakhir yaitu Kebersihan, yaitu memberikan desinfektan secara teratur pada peralatan dan benda-benda di tempat kerja seperti permukaan meja, gagang pintu, telepon, papan tombol, dan benda kerja, serta tak lupa pula kamar mandi yang merupakan salah satu komponen penting dalam tempat kerja.

Dalam dunia kerja memang harus di lakukan dan di penuhi agar keselamatan bekerja bisa dijamin dalam dunia kerja. Mentaati aturan aturan yang berlaku seperti yang disebutkan di atas Jarak fisik dan higenis dalam proses bekerja. Hal ini ketika di lakukan kerja sama satu sama lain maka keselamatan dan kesehatan di dunia kerja. Kemudian, Peran penting pengusahan harus lebih jeli dalam mengontrok kegiatan di perusahaan-Nya. Gerakan Vaksinasi salah satu contoh cara memberikan keamanan tubuh akan proses penyebaran covid-19 di Indonesia. Mudah-mudahan di tahun ini Covid-19 bisa reda bahkan bisa diatasi.