Kodim 1207/Pontianak Saat Pelaksanaan TMMD Ke-111 Gencar Laksanakan Patroli PPKM Mikro Dan Penegakan Disiplin Prokes

 

Pontianak, Beritaborneo.id Kodim 1207/Pontianak, saat pelaksanaan TMMD Ke-111 kembali gencarkan melaksanakan Patroli Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mokro dan penegakan disiplin protokol kesehatan dalam rangka menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19 dengan melaksanakan penertiban jam malam di Cafe-cafe yang ada di wilayah Kota Pontianak dan Kab. Kubu Raya Prov. Kalbar. (Selasa Malam, 15/06/2021)

 

Patroli penegasan PPKM Mikro ini dilaksanakan ke beberapa Cafe, Warkop dan tempat hiburan yang berada di wilayah Kota Pontianak dan Kab. Kubu Raya, dimana tempat-tempat ini disinyalir berpotensi untuk menimbulkan kerumunan masyarakat yang bisa mengakibatkan terjadinya penyebaran Covid-19.

 

Hal ini dilaksanakan dalam rangka penegakan Protokol Kesehatan serta

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis Mikro disela-sela pelaksanaan TMMD Ke-111 Reguler Kodim 1207/Pontianak guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

 

Adapun sasaran dalam Patroli PPKM Mikro kali ini adalah cafe-cafe yang berada di wilayah Kota Pontianak yaitu

Cafe Huis Jln. Sultan Sahril Kotabaru, Warung HR (sample swab sebanyak 8 orang), Jln. Reformasi Pontianak Selatan, Cafe Bos Jln. Sepakat 2 Pontianak Selatan, Warkop LCC Jln. Veteran Pontianak Selatan, Kopi Laza Jln. Merdeka Barat Pontianak Barat, Warkop GWS Jln. Merdeka Barat Pontianak Barat, Cafe Warna Jln. Hasanudin Pontianak Barat, Coffe Elfa, Jln. Gusti Hamzah Pontianak Barat dan Nasi Goreng Iin 2 Jln. Gusti Hamzah Pontianak Barat.

 

Pelaksanaan patroli yang dilaksanakan oleh petugas gabungan dan Satgas TMMD ini adalah untuk memberikan himbauan kepada para pengunjung untuk kembali kerumah dan kepada petugas Cafe agar menutup Cafe nya pada Pukul 22.00 Wib, hal ini dilakukan dalam rangka menindak lanjuti Instruksi Mentri Dalam Negeri Nomor 11 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis Mikro serta Surat Edaran Wali Kota Pontianak Nomor 445/19/Umum Tahun 2021, Tanggal 10 Juni 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tingkat kota secara ketat dan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019.

 

Patroli pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro dalam rangka masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 ini sangatlah penting untuk meningkatkan disiplin protokol kesehatan kepada masyarakat. Semoga dengan langkah ini benar dapat efektif untuk menekan laju penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Pontianak khususnya di wilayah pelaksanaan TMMD Ke-111 Kodim 1207/Pontianak.

 

 

 

***