PONTIANAK, BERITABORNEO.ID – Focus group discussion ini dilaksanakan pada 31 Maret 2023 di Aula S1 Fisip Untan bersama narasumber yakni ketua kpad kota pontianak, ibu Niyah nurniyati, S.P dan dr. Darmanelly, M.Kes (Bundo) selaku kepala dinas sosial periode 2021-2022 sekaligus MW Forhati Kalimantan Barat.
Dalam kegiatan tersebut membahas terkait implementasi pemenuhan hak-hak anak di kota pontianak yang dikaitkan dengan Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Kota Layak Anak.
Tujuan dari FGD ini sendiri ialah sebagai sarana diskusi terkait tema untuk mendapatkan solusi bagi isu pemenuhan hak-hak anak di kota pontianak.
Kohati Fisip Untan, Siti Halizah selaku Ketua Umum Kohati Komisariat Fisip mengatakan.
“Alasan kami mengambil tema ini karena sering kita jumpai anak-anak berada dijalanan mengemis, mengamen, dll. Dengan dilaksanakan nya diskusi ini harapan nya kita bisa mendapatkan solusi yang solutif dan terbaik untuk masalah tersebut, agar hal ini dapat segera di tanggulangi,” ujarnya.
Cegah Hoaks Isu Politik Lewat medsos, Ini Kata Mantan Direktur Tipidsiber Bareskrim Polri
Dalam sesi diskusi, Ibu Niyah nurniyanti mengapresiasi kegiatan yang dilaksanakan oleh Kohati Komisariat Fisip.
“Kegiatan yg dilaksanakan kohati komisariat fisip ini bagus, ini juga salah satu bentuk upaya menginformasikan dan mencegah serta tempat kita berdiskusi bersama-sama, karena mahasiswa-mahasiswa seperti kalianlah yg didengar jika menyuarakan,” Jelasnya.
Di sesi yang sama dr. Darmanelly, M.Kes , turut mengapresiasi kegiatan FGD ini.
“Kegiatan seperti ini setelahnya perlu dimuat kedalam bentuk tulisan, lalu dipublikasi ke media sosial agar tidak hanya kita yang sadar terkait hal ini,” Harap Mantan kepala dinas sosial periode 2021-2022.
MD KAHMI Kabupaten Ketapang Siap Laksanakan Musyawarah DaerahÂ
Kegiatan ini sekaligus juga sebagai sarana silaturahmi antar kohati secabang pontianak beserta OKP dan lembaga forum anak kota pontianak. Setelah kegiatan ini terlaksana diharapkan semua lembaga terkait dapat bersinergi dalam mengawal pemenuhan hak-hak anak di kota Pontianak. (*)