Kubu Raya, BeritaBorneo.id – Koramil 1207-07/Sungai Kakap bersama dengan Polsek Rasau Jaya dan dibantu oleh Masyarakat Peduli Api (MPA) yang ada di wilayah Kecamatan Rasau Jaya Kabupaten Kubu Raya melakukan pemasangan Plang “Lahan Dalam Pengawasan” di lahan yang terjadi kebakaran hutan dan lahan Kamis, (4/03/21).
Danramil 1207-07/Sungai Kakap Kapten Arm Tri Yuliantoro menyampaikan Bahwa sampai saat ini sedikitnya enam lahan sudah dilakukan penyegelan oleh Forkopimda Kabupaten Kubu Raya. Adapun keenam lahan tersebut tersebar di beberapa wilayah di Kecamatan Rasau Jaya Kabupaten Kubu Raya.
“Dari Forkopimda Kabupaten Kubu Raya menetapkan enam lahan dalam pengawasan dan pelarangan untuk dilakukan aktifitas dan pengolahan selama 5 tahun kedepan terhitung mulai 3 Maret 2021,” Ujarnya, Kamis (04/03/21).
“Keenam lahan yang kita lakukan pemasangan plang lahan dalam pengawasan semuanya berada di wilayah Kecamatan Rasau Jaya, yang mana nantinya kita lakukan penyelidikan terkait adanya kebakaran di lahan tersebut,” Jelas Kapten Arm Tri Yuliantoro.
Sementa itu Kapolsek Rasu Jaya Iptu Dede Hasanudin menyampaikan, “Lahan yang telah dilakukan pemasangan plang lahan dalam pengawasan ini terkait dengan luasnya kebakaran yang terjadi di lahan tersebut dan untuk memastikan apakah lahan tersebut sengaja dibakar atau memang kejadian alam yang tidak disengaja” Tambah Iptu Dede Hasanudin.
Dan pada kesempatan ini juga, Kapolsek Rasau Jaya menegaskan bahwa dari Koramil 1207-07/Sungai Kakap dan Polsek Rasau Jaya tidak akan segan-segan untuk memberikan tindakan tegas bagi oknum masyarakat yang dengan sengaja melakukan pembakaran lahan.***