Oleh: Fourjiman
Beberapa tahun terakhir ini tepatnya ditahun 2020 hingga memasuki awal tahun 2021. Sebagian besar negara-negara dibelahan dunia termasuk Indonesia masih disibukan dengan melawan penyebaran virus Severe acute respiratory syndrome coronavirus 2 (SARS-CoV-2) yang lebih dikenal dengan nama virus Corona atau disebut juga COVID-19 adalah penyakit jenis baru dari coronavirus yang menular ke manusia dengan cepat. Hal ini membuat Negara-negara yang terkena virus tersebut harus cepat mengabil tindakan dengan penerapkan kebijakan seperti melakukan lockdown hingga pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Di kutip dari halaman website Kementrian Kesehatan Republik Indonesia situasi terkini perkembangan Covid-19 pada tanggal 16 Februari 2021 adalah sebagai berikut. Situasi Global: Total kasus konfirmasi COVID-19 global per tanggal 15 Februari 2021 adalah 108,579,352 kasus dengan 2,396,408 kematian (CFR 2,2%) di 222 Negara Terjangkit dan 187 Negara Transmisi lokal. Situasi di Indonesia sendiri total kasus konfirmasi pada tanggal 16 februari 2021 adalah 1.233.959 positif, 1.039.674 sembuh dan 33.596 meninggal.
Saat ini, perusahaan obat di dunia atau World Health Organization (WHO) sedang berlomba menemukan vaksin virus corona baru. Di akhir tahun 2020 merupakan kabar yang cukup mengembirakan karena telah ditetemukannya beberapa vaksin Covid-19. Adapun enam vaksin yang ditemukan diproduksi oleh: PT. Bio Farma (Persero), Astra Zeneca, China National Pharmaceutical Group Corporation (Sinopharm), Moderna, Pfizer Inc and BioNTech dan Sinovac Biotech Ltd.
Saat ini pemerintah Indonesia telah menetapkan vaksin COVID-19 yang diproduksi dari enam lembaga tersebut. Adapun penetapannya tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor H.K.01.07/Menkes/9860/2020 tentang Penetapan Jenis Vaksin Untuk Pelaksana vaksinasi corona Virus Disease (COVID-19). Namun, vaksin Covid-19 akan bisa dipakai setelah mendapatkan izin edar atau persetujuan penggunaan pada masa darurat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dilansir dari halaman Kompas.com (17/2/21).
Pada tanggal 13 Januari 2021 di Istana Kepresidenan program vaksinasi mulai dilakukan. Presiden Joko Widodo merupakan orang pertama disuntik vaksin Sinovac yang telah mendapatkan izin (BPOM). Hal tersebut menandai dimulainya proses vaksinasi Covid-19 di Indonesia pada tahap pertama, yaitu pada golongan orang-orang yang mendapatkan prioritas. Menurut BPOM, vaksin Covid-19 Sinovac dinilai aman dan dapat digunakan dengan efikasi 65,3 persen pada hasil analisis uji klinis fase 3. Dilansir dari halaman Kompas.com, (17/2/21).
Sehari setelah penyuntikan kepada Presiden Joko Widodo, vaksinasi akan dilakukan serentak dan bertahap kepada tenaga Kesehatan dan tenaga penunjang Kesehatan di 34 provinsi di Indonesia. Pada tanggal 16/2/2021 tercatat total sasaran vaksinasi 181.554.465 juta penduduk Indonesia untuk tenaga Kesehatan 1.468.764, vaksinasi yang dilakukan tahap pertama 1.120.963 dengan cakupan vasinasi 76.32% dan tahap ke dua 537.147 dengan cakupan 36.57%. Hingga saat ini pemerintah telah menetapkan kelompok vasinasi tahap kedua yang akan dimulai pada tanggal 17/2/21 yakni tenaga pelayanan publik esensial dan masyarakat lansia, Dilansir dari halaman Facebook Kemenkes RI (17/2/21).
Akan tetapi, didalam proses program vaksinasi Covid-19 tersebut selalu menuai kontroversi dan menjadi diskursus perbincangan publik, hal ini ditandai dengan adanya penolakan dari salah satu anggota DPR-RI Fraksi PDIP yaitu Ribka Tjibtaning menyampaikan dengan tegas “tidak ingin divaksin malah justru memilih membayar denda” dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR-RI dengan Menteri Kesehatan, BPOM dan Bio Farma, Jakarta (12/1/2021) di lansir CNN Indonesia. Menurut penulis, ketegasan dalam penyampaian tersebut dimaksudkan agar program vaksinasi tersebut tidak dimanfaatkan sebagai ruang bisnis oleh oknum-oknum yang tidak bertangung jawab.
Selain itu tidak sedikit pula isu yang dihembuskan ditengah masyarakat ada menyebutkan vaksin haram, sudah divaksin tetapi tetap positif Covid-19, vaksin mengandung zat berbahaya, vaksin sebabkan autisme, vaksin mengandung sel janin aborsi dan lain sebagainya, dilansir dari Sehat Kontan.co.id (17/2/21). Namun hal tersebut telah dibantah oleh Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan bahwa Vaksin Covid-19 “aman dan halal” sesuai dengan Fatwa MUI No. 02 Tahun 2021 tentang produk vaksin Covid-19 dari Sinovac Life Sciences Co.Ltd China dan Bio Farma (Persero), di Kutip dari Halaman Fb MUI (18/2/2021).
Program vaksinasi merupakan upaya pemerintah untuk mengatasi penyebaran pandemi Covid-19 yang hingga saat ini telah banyak menelan korban. Seperti yang disampaikan Menkes Budi Gunadi Sadikin dalam sambutannya mengatakan, vaksin memberikan manfaat tidak hanya untuk melindungi diri sendiri, tetapi juga keluarga, tetangga, masyarakat luas, bangsa Indonesia, dan dunia. Vaksin diharapkan membentuk herd immunity atau kekebalan kelompok. Oleh karena itulah 70% dari seluruh warga dunia yaitu sekitar 5,5 miliar orang harus divaksinasi agar tercipta kekebalan imunitas kelompok tersebut, dikutip dari halaman BeritaSatu.com.
Maka dari itu partisipasi kita sebagai masyarakat Indonesia sangatlah dibutuhkan untuk mencegah penyebaran wabah tersebut dengan program pemerintah. Dalam hal ini “vaksinasi bukan politisasi” dan tentunya mengindahkan protokol kesehatan yang dianjurkan oleh pemerintah seperti mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan membatasi mobilisasi dan intraksi sosial. Selain itu, membangun kesadaran dan semangat kolektivitas sangatlah dibutuhkan untuk memutus penyebaran virus Covid-19 ini agar arus kehidupan masyarakat membaik sepeti sebelumnya.