MELAWI, BERITABORNEO.ID – Nanga Pinoh, 6 September 2023: Lembaga Bantuan Hukum Djiwa Sejati Keadilan (LBH-DSK) telah mengajukan surat permohonan keterbukaan informasi kepada Kepala Desa Nanga Kebebu, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi pada tanggal 21 Agustus 2023. Surat tersebut terkait dengan permohonan informasi terkait surat keterangan tanah yang dikeluarkan oleh pemerintah desa atas nama Eddy Hartono Tanuwidjaja.
Konsultan hukum LBH-DSK, Rio Ramadhan, S.H., CPM. menekankan pentingnya akses informasi yang transparan dan akuntabel dalam hal kepemilikan tanah. Mereka berpendapat bahwa masyarakat berhak mengetahui lebih lanjut tentang surat keterangan tanah yang diberikan kepada Eddy Hartono Tanuwidjaja oleh pemerintah desa Kebebu.
Dalam surat tersebut, pihak LBH-DSK juga menyatakan bahwa permohonan ini bukan bermaksud untuk mencurigai tindakan tidak sah atau tidak etis dari pihak-pihak terkait, tetapi lebih sebagai upaya untuk memastikan bahwa semua proses dan tindakan yang berkaitan dengan kepemilikan tanah dilakukan secara terbuka dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Pihak pemerintah desa Nanga Kebebu diharapkan akan merespons permohonan keterbukaan informasi ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dalam hal pengungkapan informasi publik. LBH-DSK juga siap untuk berkolaborasi dengan pihak desa dalam rangka memastikan transparansi dan keadilan dalam penyediaan informasi kepada masyarakat.
Kasus ini telah menjadi sorotan di kabupaten melawi mengingat pentingnya keterbukaan informasi dalam hal kepemilikan tanah dan proses penerbitan surat keterangan tanah. Masyarakat dan pihak-pihak terkait diharapkan dapat menantikan respon dari pemerintah desa Nanga Kebebu terkait permohonan keterbukaan informasi ini.