Melawi, Beritaborneo.id – Pembangunan Instalasi Pengelolaan Air (IPA) di Desa Tiong Keranjik, Kecamatan Belimbing Hulu, Kabupaten Melawi diduga dibangun tidak sesuai dengan peraturan dan syarat-syarat pelaksanaan suatu pekerjaan bangunan atau proyek.
Proyek yang dikerjakan oleh CV. Nurcahaya dengan nilai kontrak Rp4.454.196.000,00, dibawah Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Melawi tersebut juga diduga dikerjakan tanpa konsultan pengawas dan konsultan perencana, sehingga kualitas fisik bangunan tersebut diragukan dan diduga dikerjakan asal jadi.
Berdasarkan temuan dari tim media Jejak Korupsi, pada papan proyek yang ada di lokasi tidak mencantumkan nama konsultan, pengawas, konsultan perencana, serta tidak mencantumkan waktu akhir pelaksanaan proyek.
Warga sekitar yang tidak ingin disebutkan namanya pada awak media mengatakan bahwa patut diduga pengerjaan proyek Instalasi Pengolahan Air (IPA) yang tengah dikerjakan itu asal jadi karena tanpa adanya konsultan pengawas.
Selain itu ia menegaskan bahwa dalam papan proyek tersebut juga tidak menampilkan waktu pelaksana proyek sesuai dengan tahun anggaan 2021. Ia berharap agar pihak BPK RI segera mengaudit semaksimal mungkin pekerjaan proyek IPA tersebut.
“Kualitas fisik pembangunan IPA itu juga sangat memprihatinkan, bisa jadi bahan yang digunakan juga tidak seperti pembangunan IPA pada lainnya”, jelasnya.
“Kami berharap kepada aparat penegak hukum untuk melakukan pengawasan IPA tersebut lebih seksama. dan kami berharap setelah proyek selesai untuk dilakukan uji kelayakan secara kualitas dan sumber mata air mana yang akan disuplai ke masyarakat sesuai perencanaan awal. Karena ini berhubungan dengan hajat hidup masyarakat Desa Tiong Keranjik”, tegasnya.
(Nur)