Beritaborneo.id – Tahun 2021 ditutup dengan melonjaknya harga minyak goreng di pasaran. Para pelaku pasar, mulai distributor, peritel modern, pelaku pasar tradisional, pedagang eceran, hingga konsumen, terutama pedagang kecil penjual makanan, dihantui harga jual minyak goreng yang tinggi. Mereka menjerit atas kenaikan harga komoditas tersebut.
Untuk merespons kenaikan harga minyak goreng, pada awal Januari 2022, pemerintah membuat kebijakan dengan menetapkan kebijakan subsidi minyak goreng. Namun, kebijakan ini malah membuat stok minyak goreng di pasaran semakin terbatas, bahkan langka. Pemerintah kemudian menerapkan kebijakan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) per 1 Februari 2022.
Dalam kebijakan DMO, perusahaan minyak goreng wajib memasok minyak goreng sebesar 20% dari volume ekspor mereka. Kemudian dalam kebijakan DPO, pemerintah menetapkan harga CPO Rp 9.300 per kilogram.
Selanjutnya dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng Sawit juga dicantumkan HET minyak goreng curah Rp 11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp 14.000 per liter. Namun, HET tidak bisa sepenuhnya berjalan di lapangan lantaran langkanya minyak goreng.
Kemudian, berita terbaru dari Bandung dilansir detikJabar, Rabu (16/3/2022) di salah satu toserba di Jalan Pahlawan, Kota Bandung harga minyak kemasan dua liter bermerk Sania Rp 47.900 sedangkan kemasan satu liter bermerk Sabrina Rp 23.900.
Stok minyak goreng, di rak khusus penyimpanan minyak di toserba tersebut masih penuh. Ada juga minyak dalam kemasan botol. Kenaikan harga minyak goreng ini membuat kaget warga Bandung, terutama kaum ibu-bu.
“Kaget dong, dua liter minyak goreng harganya mencapai Rp 47.900. Apalagi enggak ada pemberitahuan dahulu,” kata Irma.
Indonesia memang kaya akan sumber daya alam akan tetapi kelangkaan Minyak Goreng seakan meraja rela di kawasan Indonesia. Hal ini yang harus di lakukan pengawalan ketat karena minyak goreng adalah kebutuhan pokok masyarakat Indonesia. Dari Pemerintah daerah sampai ketingkat bawah harus komitmen dalam menjaga perekonomian Indonesia.
(Lav)