Jakarta, Beritaborneo.id – Pegawai PT Pertamina (Persero) sejak awal April 2022 mendapat penyesuaian gaji. Kenaikan gaji ini sudah disepakati bersama antara manajemen dengan serikat pekerja, dan apalagi tahun lalu, tidak ada kenaikan gaji pegawai.
Meski begitu, manajemen Pertamina belum merilis atau mengeluarkan pernyataan resmi ihwal kenaikan gaji karyawan, termasuk kesamaan periodesasi naiknya harga BBM non subsidi ini dengan kenaikan gaji karyawan BUMN di sektor migas tersebut.
Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pun enggan berkomentar saat dikonfirmasi. “Bisa cek ke Direktur Utama (Dirut),” ungkal Ahok saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Selasa (5/4/2022)
Ada beberapa alasan yang sudah diutarakan Menteri BUMN Erick Thohir sebelumnya terkait penyesuaian harga Pertamax. Dia mencatat pemerintah telah menetapkan Pertamax bukan sebagai BBM bersubsidi
Artinya, langkah penyesuaian harga BBM RON 92 dengan mekanisme pasar merupakan langkah yang tepat. Saat ini, harga Pertamax secara keekonomian atau pasar mencapai Rp16.000 per liter.
Di saat harga BBM Pertamax naik, justru gaji direksi dan pegawai PT Pertamina juga naik per April 2022 ini. Kenaikan harga Pertamax menjadi Rp12.500 per liter ini terus menuai kecaman.
Dosen Ilmu Politik Universitas Al-Azhar Indonesia Ujang Komarudin berkomentar atas kenaikan BBM tersebut.
“Berkah buat mereka, tapi penderitaan buat rakyat,” tegas Dosen Ilmu Politik Universitas Al-Azhar Indonesia Ujang Komarudin, Sabtu (2/4).
Kebijakan pemerintah menaikan harga BBM di tengah ketidakpastian ekonomi dewasa ini justru semakin menunjukkan bahwa negara Indonesia seperti salah kelola.
“Di saat masyarakat menjerit karena kenaikan harga-harga yang diakibatkan karena naiknya BBM, namun gaji mereka (direksi Pertamina) naik,” jelas Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) ini.
Kenaikan harga Pertamax pun dinilai perlu lantaran harganya sudah jauh dari harga keekonomian dunia. Bahkan, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mencatat para pengguna Pertamax adalah warga dengan latar belakang ekonomi atas atau orang-orang kaya.
Di lain sisi, kenaikan gaji karyawan Pertamina terkait dengan penyesuaian upah berkala karena karena inflasi.
Kenaikan gaji karyawan pun menjadi salah satu poin yang disepakati antara Direksi perseroan dan Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB). Saat itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memediasi pertemuan kedua pihak setelah muncul tuntutan mogok kerja yang disuarakan FSPPB.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker (PHI JSK) Indah Anggoro Putri menjelaskan kesepakatan kenaikan gaji dilakukan karena sudah sejak tahun lalu tidak dinikmati pegawai Pertamina.
Manajemen Pertamina, lanjut Indah, setuju adanya kenaikan gaji, namun tetap memperhatikan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP).