Pelanggaran Jam Operasional, HMI Cabang Pontianak : Meminta Perlu Ada Ketegasan dari Pihak Aparat

Gambar Hefni Maulana (Ketua Umum HMI Pontianak).

Pontianak, Beritaborneo.id – Satpol PP Kota Pontianak menutup sementara Kenzo Bar and Resto di Hotel My Home, jalan WR Supratman Kota Pontianak karena dinilai melanggar peraturan.

Penutupan tersebut dilakukan oleh Satpol PP Kota Pontianak pada razia yang digelar pada Senin 25 April 2022 dini hari.

Sepertinya, hal tersebut bukan Permasalahan biasa tetapi jelas dalam Perwa No. 30 Tahun 2014 tentang Pengaturan Kegiatan Operasional Usaha Rekreasi, Hiburan dan sPermainan Rakyat Meriam Karbit Selama Bulan Suci Ramadhan di Kota Pontianak, dan Pengumuman Walikota No. 1 Tahun 2022 ttg Menjaga Ketertiban dan Ketenteraman Masyarakat Selama Bulan Suci Ramadhan 1443 H-2022 M di Kota Pontianak.

Hefni Maulana, Ketua Umum HMI Cabang Pontianak menanggapi dengan serius terkait kejadian yang sempat viral di media sosial tersebut.

“Jelas itu melanggar aturan yang berlaku. Seharusnya peraturan tersebut perlu ditaati bersama mengingat saat ini bulan ramadhan,” ungkap Hefni saat diwawancarai, Rabu (27/4).

Ia juga menambahkan, “perlu ada ketegasan dari pihak aparat khususnya polresta. Jangan terkesan seperti dilindungi oleh oknum-oknum tertentu. Semuanya harus pukul rata sesuai dengan perwali no.30 tahun 2014.”

“Kami menunggu sikap tegas polresta Pontianak dalam urusan ini dengan razia serta penertiban ke lokasi-lokasi yang dianggap melanggar aturan itu”.

“Kami juga meminta Pemkot untuk tegas terhadap oknum pengelola Klub malam yang melanggar jam operasional ini”.

Ia mengajak kepada seluruh Masyarakat kota Pontianak mari kita hormati bersama bulan suci Ramadhan dengan Kedamaian.

(Red)

 

Baca Juga:  PKC PMII Kalbar Peringati Harlah PMII Ke 62, Harapan Kader PKC Kawal Kaderisasi