Pontianak, Beritaborneo.id – PEMIRAMA (Pemilu Raya Mahasiswa) IKIP PGRI Pontianak sudah terindikasi intervensi oleh oknum diluar mahasiswa. Tim pemenangan Paslon 02 (Pasangan Calon Berry Anafia dan Kornelia) laporkan pelanggaran kepada Panwaslu, Rabu 7 April 2021.
Kontestasi tahunan yang dilakukan untuk memilih Presiden Mahasiswa di IKIP PGRI Pontianak dilakukan dengan cara-cara yang menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi dengan mekanisme pemilu yaitu satu mahasiswa satu suara. Proses pelaksanaan nya pun disusun selayaknya pemilu yang sebenarnya kita lihat di tahun-tahun politik pada negara demokrasi, yang mana esensi nya adalah kedaulatan mahasiswa untuk memilih pemimpin di tingkat mahasiswa secara langsung.
Pemilu Raya Mahasiswa (PEMIRAMA) IKIP PGRI Pontianak berlangsung mulai dari tanggal 22 Maret-10 April 2021. Sekarang pada masa-masanya kampanye masing-masing pasangan calon.
Namun pada pelaksanaan PEMIRAMA tahun ini ada indikasi keterlibatan pihak diluar mahasiswa (oknum dosen) yang melakukan intervensi terhadap proses pemenangan salah satu calon yang sedang berkontestasi. Berdasarkan keterangan Virjami Ketua Panwaslu menjelaskan, memang betul ada laporan terkait pelanggaran kampanye yang sebagai terlapor yaitu oknum dosen.
“Ada, kami memang telah menerima laporan dari tim sukses salah satu calon ada 3 pelanggaran yang dilaporkan. Salah satu laporan memang ada oknum dosen yang sebagai pihak yang terlapor” tutur Virjami. Pontianak, Rabu 7/4/2020.
Laporan yang disampaikan pada Panwaslu itu di laporankan oleh Tim Sukses Paslon No 02, laporan dibuat atas dasar temuan oleh tim sukses lengkap dengan bukti dan korban yang merasa dirugikan. Maulana ketua Tim sukses 02 menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan berkaitan dengan adanya ancaman dari pihak 01 dan Kampanyekan hitam yang dilakukan oleh tim sukses 01.
“Laporan yang kami buat itu, ada tiga salah satunya sebagai terlapor ialah salah satu oknum dosen dan sisanya dilakukan oleh timses 01. Kami juga memiliki bukti kuat untuk memastikan apa yang dilaporkan ialah benar merupakan sebuah pelanggaran” tegas Maulana. Pontianak, Rabu 7/4/2021.
Dalam aturannya yaitu UU PEMIRAMA IKIP PGRI Pontianak, memang menjelaskan bahwa tidak boleh melakukan kampanye yang sifatnya mengancam, menghina, mengintimidasi pribadi/kelompok tertentu. Proses penindakan harus segera dilakukan oleh panwaslu yang merupakan tugas dan fungsinya. Laporan tersebut sesegera mungkin untuk diproses sebagai mana mekanisme yang berlaku di panwaslu. Pada tingkat tertentu pelanggaran yang dilakukan bisa dikenakan sanksi di diskualifikasi atas dasar pelanggaran berat.
“Tentunya apa yang dilaporkan akan kami pelajari terlebih dahulu, ada proses penelitian juga yang harus dilakukan. Sejak dilaporkan ada satu perkara yang kami tolak, satu sudah di selesaikan dan satu masih dalam proses. Intinya sesegera mungkin akan kami tindaklanjuti,”
Jelas Virjami. Pontianak, Rabu 7/4/2021.
Kedaulatan mahasiswa harus di tegakkan, oknum dosen memang tidak selayaknya melakukan praktik yang mencederai hak mahasiswa. Ancaman itu merupakan tindakan yang tidak dibenarkan apalagi ada ancama yang berpengaruh terhadap kegiatan akademik mahasiswa.
“Kami sangat dirugikan dalam hal itu, tapi yang paling urgent adalah mahasiswa kehilangan kebebasan, didikte oleh dosennya ini jelas ada permainan dibelakang ini semua,” Jelas Maulana. Pontianak, Rabu 7/4/2021.
***