Kalbar, Beritaborneo.id – Dilansir dari Media Online Sabaranews.com. Jumat, 28.maret 2022. Berita mengejutkan serta meresahkan kami selaku masyarakat kecil dan setelah mendengar berita terkait Tertangkapnya Kapal Tanker Anabelle yang mengangkut CRUDE PALM OIL ( CPO ) diperairan Kalimantan Barat.
Bertetapan dengan itu Pemuda Tani HKTI Kalbar ( Abdurrofiq ) selaku Ketua Umum DPD Pemuda Tani HKTI KALBAR organisasi sayap HKTI yang di pimpim oleh Jenderal ( Purn ) Moeldoko, yang saat ini menjadi KSP Akhirnya buka suara setelah kejadian ini.
“Mengingat beberapa bulan yang lalu sempat minyak goreng langka, harganya yang mahal dan yang terakhir harga beberapa hari yang lalu tiba” harga sawit angjlok. Di tambah lagi pemerintah secara tegas melarang untuk mengekspor CPO, malah ada pihak yang diam diam mengekspor CPO secara illegal yg tentunya ini sangat bertentangan dgn intruksi presiden berapa Waktu lalu. Ada apa dengan semua ini.?,” Tuturnya”
Abdurrofiq atau sapaan rofiq ini selaku organisasi masyarakat meminta kepada Aparatur Penegak Hukum ( APH ) mengusut tuntas pelaku pembiaran serta memberikan tindakan keras terhadap oknum yang terlibat atas lolosnya penyelundupan CPO dalam pelayaran dari kijing, pontianak menuju shajarh,UEA, ” tambah Rofiq.
Berikutnya, TNI Angkatan Laut, Koarmada I menangkap Kapal Tanker MT Anabelle yang mengangkut Crude Palm Oil (CPO) di Perairan Barat Kalimantan. Panglima Koarmada I Laksamana Muda Arsyad Abdullah mengatakan penangkapan dilakukan saat kapal tanker tersebut sedang dalam pelayaran dari Kijing, Pontianak menuju ke Shajarh, UAE. “KRI Siribua-859 menangkap Kapal Tanker MT Annabelle yang mengangkut Crude Palm Oil (CPO) sebanyak 13.357,425 MT dan Metanol sebanyak 98 drum di Perairan Barat Kalimantan,” kata Arsyad kepada wartawan, Kamis (28/4/2022).
Disampaikan Arsyad, MT Annabelle merupakan kapal tanker berbendera Marshal Island. Kapal tersebut dinakhodai oleh seorang Warga Negara China, Zhao Junfeng, dengan jumlah anak buah kapal (ABK) sebanyak 24 orang.
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 294 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Arsyad menyebut kapal MT Annabelle ditangkap karena diduga tindak pidana pelanggaran membawa muatan Metanol tanpa dilengkapi dokumen angkutan barang berbahaya.
“Hal ini terlihat jelas kalau ada beberapa pihak yang sengaja menskenariokan hal ini dan masyarakat wajib tahu. Bahwa tidak boleh ada penumpang gelap disaat kami masyarakat menuju pemulihan ekonomi setelah terdampak covid-19 ini malah masyarakat seolah menjadi umpan balik demi meraut keuntungan bagi beberapa yang bermain didalamnya,” Rofiq Menegaskan.!
“Harapan kami Kepada APH bisa menuntaskan sampai ke akar akarnya. Jika dalam beberapa hari tidak ada kejelasan dalam menangani hal ini. Kami DPD pemuda tani hkti kalbar dan jajaran Pengurus Cabang Se-Kalimantan Barat akan melakukan *Mediasi* *audiensi* ? terkait hal ini,” tegas Rofiq.
Selain itu ia juga mengapresiasi atas Kinerja Koarmada TNI AL yg telah berhasil menggagalkan dan melakukan penangkapan terhadap Kapal Luar negeri.
Red
Kirimkan artikel berita beserta foto dan keterangan fotonya melalui e-mail ke mediaberitaborneo@gmail.com atau langsung melalui WhatsApp ke redaktur atau grup Beritaborneo.id.