Penahan Warga Dusun Merangin, PT CUS Tak Patuhi Kesepakatan

KETAPANG, BERITABORNEO.ID – Pada hari ini selasa tanggal 04 Maret 2023 telah di lakukan pemetaan dan pengambilan titik koordinat lahan warga Dusun Merangin Desa Kampar Sebomban Kecamatan Simpang dua Kabupaten Ketapang oleh petugas BPN Kabupaten Kayong Utara atas permintaan dari penyidik Polsek simpang dua guna mendukung pelaporan yg dilaporkan oleh PT CUS terhadap tiga warga dusun Merangin desa kampar sebomban.

Sempat terjadi perdebatan alot di lapangan antara warga dengan pihak penyidik dan pihak PT CUS, Menurut Keterangan Ignasius Murtika Selaku Sekretaris Kelompok Tani Sebelum terjadi nya penyidikan tersebut sempat dilakukan rapat bersama di kantor Bupati Ketapang dan menghasilkan kesepakatan yang telah disetujui oleh kedua belah pihak, bahwa guna menjaga kondusifitas wilayah maka semua pihak baik masyarakat maupun perusahaan tidak boleh beraktivitas di wilayah yg disengketakan, namun kenyataannya pihak PT CUS tidak mengindahkan keputusan rapat tersebut.

Selanjutnya disepakati bahwa pihak PT CUS harus mencabut laporannya atas tiga warga dusun Merangin di Polsek simpang dua, namun pihak PT CUS justru melanjutkan perkara tersebut dan tidak mematuhi kesepakatan rapat di kantor bupati Ketapang pada tanggal 27 Maret 2023.

Ignasius Murtika menegaskan Karena pihak PT CUS tidak mematuhi kesepakatan rapat di kantor Bupati Ketapang maka kami mohon kepada pemerintah daerah agar PT CUS dapat diberikan sanksi atas pelanggaran kesepakatan tersebut