Hukum  

Pengacara kantor Muhammad Mukhlis S.H., M.H. & Rekan, ajukan gugatan hukum terhadap Dosen Universitas di Kota Pontianak

PONTIANAK, BERITANORNEO.ID – Gugatan Hukum Terhadap Dosen Universitas di Kota Pontianak oleh Kantor Pengacara Muhammad Mukhlis, S.H., M.H. & Rekan

Pontianak, 16 November 2023
Kantor Pengacara Muhammad Mukhlis, S.H., M.H. & Rekan secara resmi telah mewakili kliennya, Mila Karmila, dalam mengajukan gugatan hukum terhadap seorang dosen di salah satu universitas terkemuka di Kota Pontianak dengan inisial DRP.

Gugatan ini telah resmi masuk di Pengadilan Negeri Pontianak sejak tanggal 25 Oktober 2023.

Perkara ini mencuat setelah serangkaian peristiwa yang melibatkan antara Mila Karmila, dan dosen DRP. Gugatan wanprestasi ini diajukan ke pengadilan negeri oleh Mila Karmila dengan didampingi oleh kantor pengacara. Sidang perdana perkara dengan no. 273/Pdt.G/2023/PN Ptk ini telah dilaksanakan pada tanggal 14 November 2023 di Pengadilan Negeri Pontianak. Namun, pada saat sidang perdana dilangsungkan, pihak tergugat, yaitu dosen DRP, tidak hadir pada persidangan perdana tersebut.

Ketidakhadiran ini menimbulkan pertanyaan dan meninggalkan ruang untuk spekulasi terkait sikap dosen tersebut terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.

Khairul Atma, sebagai pengacara yang mewakili Mila Karmila, menyampaikan bahwa pihaknya akan terus menjalankan proses hukum ini dengan penuh integritas dan profesionalisme. Beliau juga menambahkan, “Kami percaya bahwa keadilan akan ditegakkan, dan setiap pihak yang terlibat dalam perkara ini akan mendapatkan hak-haknya sesuai dengan hukum yang berlaku.”

Pihak pengacara juga menyatakan kesiapan mereka untuk menghadapi perkembangan lanjutan dalam proses hukum ini. Sementara itu, publik menantikan respons dari dosen DRP terkait ketidakhadirannya pada sidang perdana, serta bagaimana perkembangan selanjutnya akan berlangsung dalam persidangan ini.

Perlu dicatat bahwa informasi lebih lanjut mengenai rincian gugatan dan alasan di baliknya kemungkinan besar akan diungkapkan secara lebih mendalam dalam proses persidangan mendatang. Kami akan terus memberikan informasi terkini seiring berjalannya perkara ini.