Narasi  

Pentingnya 4 Pilar Kebangsaan di Kehidupan Sehari-hari

4 Pilar Kebangsaan
Pentingnya 4 Pilar Kebangsaan di Kehidupan Sehari-hari

Beritaborneo.idApa itu 4 Pilar kebangsaan Mari kita Ketahui?

Memulai langkah Awal menyoroti Negara kita mengenal karakteristik Indonesia sebagai negara-bangsa adalah kebesaran, keluasan dan kemajemukannya Suku bangsa. Dikutip dari Data Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan terdapat 1.128 suku bangsa dan bahasa, ragam agama dan budaya di sekitar 16.056 pulau.

Ada perlu konsepsi, kemauan dan kemampuan yang kokoh dan menyongsong untuk menjunjung kebesaran, keluasan dan kemajemukan keIndonesiaan. Konsepsi seperti itu disebut sebagai 4 Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara atau 4 Pilar Kebangsaan untuk mempertahankan Nilai-nilai persatuan.

Belajar dari arti Pancasila sebagai pandangan hidup seutuhnya melindungi umat beragama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Pancasila sebuah pilar, tiang penyangga yang menguatkan nilai-nilai keutuhan dan keberagaman bangsa Indonesia. Karena itu, eksistensi Pancasila harus dijaga dan dirawat untuk keutuhan NKRI.

Menelaah perkembangannya, Pancasila dan UUD 1945 peran fundamental keduanya mendapat tantangan tidak hanya dari luar, namun dari dalam dengan jalan menentangnya. Sebuah Narasi kebencian yang mengandung unsur sara selalu menyertainya. Untuk itu, respons terhadap narasi-narasi kebencian perlu dilawan dengan ideologi negara Pancasila yang menjunjung tinggi perdamaian sosial dengan spirit kebersamaan dalam membangun Peradaban.

Mengenal Pancasila

Pancasila adalah berkedudukan sebagai dasar dan ideologi negara Indonesia, pandangan hidup (way of life), filosofische grondslag yaitu sebagai fondamen, filsafat, pikiran yang mendalam, dan pemersatu bangsa.[5]

Secara yuridis ketatanegaraan, Pancasila adalah dasar negara Republik Indonesia berarti Pancasila menjadi dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara dan seluruh warga negara Indonesia. Di samping itu, Pancasila perlu memayungi proses reformasi untuk diarahkan pada ‘reinventing and rebuilding’ Indonesia dengan berpegangan pada perundang-udangan yang juga berlandaskan Pancasila sebagai dasar negara.[6]

Selain itu, juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara. Penempatan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara adalah sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan sekaligus sebagai dasar filosofis bangsa dan negara sehingga setiap materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.

Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan hukum dasar tertulis dan tertinggi serta merupakan puncak dari seluruh peraturan perundang-undangan. Dalam konteks institusi negara, konstitusi bermakna permakluman tertinggi, struktur negara, bentuk negara, bentuk pemerintahan, kekuasaan legislatif, kekuasaan peradilan dan berbagai lembaga negara serta hak-hak rakyat

Negara Kesatuan Republik Indonesia

Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah bentuk dari negara Indonesia, dimana negara Indonesia yang merupakan negara kepulauan, selain itu juga bentuk negaranya adalah republik, kenapa NKRI, karena walaupun negara Indonesia terdiri dari banyak pulau, tetapi tetap merupakan suatu kesatuan dalam sebuah negara dan bangsa yang bernama Indonesia.

Keberadaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tidak dapat dipisahkan dari peristiwa Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, karena melalui peristiwa proklamasi tersebut bangsa Indonesia berhasil mendirikan negara sekaligus menyatakan kepada dunia luar (bangsa lain) bahwa sejak saat itu telah ada negara baru yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dalam Pasal 1 ayat 1 UUD 1945 disebutkan negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk republik. Dalam pembangunan karakter bangsa dibutuhkan komitmen terhadap NKRI. Karakter yang dibangun pada manusia dan bangsa Indonesia dalah karakter yang memperkuat dan memperkukuh komitmen terhadap NKRI. Bukan karakter yang berkembang secara tidak terkendali, apalagi menggoyahkan NKRI.

Maka rasa cinta terhadap tanah air perlu dikembangkan dalam pembangunan karakter bangsa. Pembangunan karakter bangsa melalui pengembangan sikap demokratis dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia. Pembangunan karakter harus diletakkan dalam bingkai menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan bangsa, bukan memecah belah NKRI.

Bhinneka Tunggal Ika

Bhineka Tunggal Ika memiliki arti walau berbeda-beda namun namun tetap satu jua. Semboyan ini merupakan semboyan negara Indonesia yang pertama kali dicetuskan oleh Mpu Tantular.

Semboyan ini kemudian dituangkan Mpu Tantular dalam karyanya dengan bunyi ‘Bhinna Ika Tunggal Ika, tan hana dharma mangrwa’. Mpu Tantular sendiri merupakan seorang pujangga di Kerajaan Majapahit pada masa pemerintahan Raja Hayamwuruk (1350-1389).

Bhinneka Tunggal Ika bertujuan menghargai perbedaan atau keragaman namun tetap bersatu dalam ikatan sebagai bangsa Indonesia. Tidak bisa dipungkiri, Indonesia terdiri dari beragamnya suku, agama, ras dan antargolongan (SARA). Keberagaman ini harus dipandang sebagai kekayaan khasanah sosio-kultural, bersifat kodrati dan alamiah. Keberagaman bukan untuk dipertentangkan apalagi diadu antara satu dengan yang lain sehingga berakibat pada terpecah belah. Oleh sebab itu, Bhinneka Tunggal Ika harus dapat menjadi penyemangat terwujudnya persatuan dan kesatuan bangsa.

Tarik kesimpulan Pancasila sebagai Ideologi Negara, Undang-undang Dasar 1945 Sebuah yang Hukum Tertulis dan tertinggi, NKRI Kemenangan Indonesia melawan penjajah yang ingin menguasai bangsa Indonesia, Bhinneka tunggal Ika tali yang membuat kuat memahami arti menghargai perbedaan atau keragaman.

Pada Intinya Merajut kebersamaan dalam beragaman Itu Tugas dan kewajiban Masyarakat Indonesia. Saling membangun bahu-membahu menolak Doktrinasi Yang membuat Perpecahan dan tumpah dimana-mana. Rasa yang di miliki akan menghantarkan cinta terhadap bangsa. Mulailah dengan satu kata “kita Indonesia”.

(Red)