Pontianak, Beritaborneo.id – Menjelang Bulan Suci Ramadhan 1443-H kebutuhan Primer masyarakat tentu semakin meningkat terutama berupa pangan seperti beras, telur, minyak dan kebutuhan lainnya.
Akhir-akhir ini kita banyak mendapatkan informasi yang berkaitan langkanya salah satu kebutuhan masyarakat diantaranya yaitu minyak goreng bahkan banyak masyarakat tahan mengantri untuk memenuhi kebutuhan dalam rumah tangganya.
Pada 16 Maret lalu Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok Kementerian Perdagangan (SP2KP) menunjukkan bahwa harga rata-rata nasional minyak goreng curah pada kemarin berada di Rp18.300 perliter. Jumlah itu lebih mahal Rp 4.300 dari Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, sedangkan yang terjadi di lapangan terutama di Provinsi Kalimantan Barat Berkisaran Harga 22.000 – 27 Ribu perliter.
Dalam hal ini Mustakim Lespatih selaku Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII) Kalimantan Barat Bidang Hubungan Pemerintah Kebijakan Publik (HPKP) angkat suara.
Menurut Mustakim kelangkaan bahan pokok atau harga bahan pokok, terutama minyak goreng yang saat ini masih langka dan ada pun harganya yang sangat tinggi, ini menjadi tanggung jawab pemerintah, baik itu pemda, legislatif dan dinas terkait.
“Di bulan suci ramadhan ini seharusnya tidak terjadi persoalan seperti ini. Dimana masyarakat yang seharusnya menikmati bulan puasa dengan penuh hikmat, malah yang terjadi kelangkaan minyak goreng,” jelas Mustakim.
Selain itu, Mustakim memperjelas bahwa masyarakat bukannya tidak bisa masak masakan yang lain, melainkan sebagian besar setiap bulan puasa pasti banyak masyarakat yang jualan takjil, maupun masakan yang menggunakan minyak goreng sebagai bahan utamanya. Seperti gorengan, ikan, dan lain sebagainya.
“Satgas Pangan seharusnya lebih memonitoring kebutuhuan pangan agar tidak terjadi kelangkaan serta harga tetap stabil dan tidak mengganggu kebutuhan masyarakat”, Ungkap Mustakim saat di temui dikediamanya.
Kemudian, Mustakim Lespatih yang juga merupakan Demisioner Ketua Umum Formadiksi Untan tersebut, meminta kepada para distibutor untuk tidak menimbun adanya kebutuhan masyarakat ditengah pandemi yang masih belum pulih.
Dimana, menurut Mustakim peran pemerintah daerah, ekskutif maupun legislatif yang berkaitan dengan persoalan minyak goreng ini agar melakukan sidak secara rutin dan menindak tegas bagi para distibutor yang menimbun kebutuhan pokok masyarakat.
Terakhir, Mustakim mengimbau kepada elemen masyarakat agar tidak mudah terpengaruh dengan promosi harga murah kebutuhuan pokok masyarakat, baik itu minyak goreng, telur, beras ataupun lain sehingga tetap harus disharing dulu informainya cek kebenarannya sebelum melakukan transaksi jual beli dilakukan.
“Saya berharap tanggungjawab penuh dalam hal ini Dinas Perdagangan Provinsi Kaliamantan Barat selaku kepanjangan tangan dari Menteri Perdagangan untuk melakukan pengecekan langsung dilapangan harga bahan pokok di masyarakat, terutama minyak goreng yang saat ini masih langka dan mahal,” tegasnya.