Pontianak, Berita Borneo.id- Koramil 1207/01 Pontianak Utara, Polsek Pontianak Utara dan Camat Pontianak Utara melakukan Razia gabungan untuk operasional pengendalian penyebaran Covid 19 di wilayah Pontianak Utara, Sabtu (10/04/2021) .
Digelar rajiah gabungan tersebut pemberlakuan surat edaran Gubernur Kalimantan barat tentang pembatasan jam operasional untuk pengendalian penyebaran Covid 19 di Provinsi Kalimantan Barat.
Danramil 1207-01/Pontianak Utara Kodim 1207/BS Mayor Inf Supanggih mengatakan, “Bahwa dilakukan Razia gabung pengendalian penyebaran Covid 19 di wilayah Pontianak Utara sesuai surat edaran Gubernur Kalimantan Barat.”
“Protokol kesehatan sangat penting untuk saling di taatin di masyarakat untuk mengkondisikan Penyebaran Covid 19. Ini tugas segala Aspek mari kita saling mengingatkan,” Tuturnya.
Affan Camat Pontianak Utara juga menghimbau ke Masyarakat Pontianak Utara perlunya untuk menjaga kesehatan demi mencegah penyebaran Covid 19. Apalagi dekatnya Bulan Suci Ramadhan mari kita saling menjaga kenyamanan beribadah terutama di Era Covid 19 saat ini.
“Yang terpenting Masyarakat terus menjaga ketertiban, keamanan dan keselamatan dalam menciptakan Aman dan damai di Lingkungan masyarakat. tetap terapkan protokol kesehatan seperti mempergunakan masker, mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir serta menjaga jarak guna terbebas dari virus covid 19,” tutup Polres AKP Feby Rando SIKĀ Polsek Pontianak Utara.
Red