Banda Aceh, Beritaborneo.id – Seorang Ibu di Banda Aceh berusia 71 tahun digugat oleh anaknya sendiri yang berkerja sebagai Pegawai Negri Sipil.
Dalam video yang beredar di media sosial, sang anak menggugat karena telah menempati rumah tersebut selama dua tahun dan harta warisan berupa tanah serta rumah mewah di Kota Takengon, Kcematan Aceh Tengah.
Selain itu perempuan yang berinisial AH meminta ganti rugi sebesar Rp 200 Juta dan mendesak para saudaranya untuk keluar dari rumah.
Dilansir dari Jitunews, “Dalam gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Takengon dengan Nomor register 9/PDT.G/2021/PN TKN/ tertanggal 19 Juli 2021 menyebutkan, penggugat memiliki hak atas sebidang tanah seluar 894 meter yang di atasnya berdiri bangunan berlantai 3 permanen, di Jalan Yos Sudarso, Kampung Blang Kolak II, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah.” (18/11).
Saat ini selain menjadi ASN, AH merupakan Kepala Bagian (Kabag) Setda Di Aceh Tengah.
Kausar merasa sedih atas gugatan yang dilakukan oleh anaknya sendiri.
Kausar menerangkan bahwa rumah tersebut merupakan warisan dari almarhum suaminya dan tidak hanya ditempati oleh AH saja, tetapi oleh ke empat anaknya.
Dikutip sindonews.com, “Sertifikat tanah dan rumah yang di tempatinya tersebut pernah diminta oleh anaknya tersebut untuk disimpan. Namun saya tidak menyangka jika akhirnya rumah tersebut ingin dikuasai oleh dia,” kata Kausar. (18/11)
Berita tersebut beredar di media sosial dan menjadi viral. Kabarnya, video tersebut di unggal oleh saudara kandungnya sendiri yang merasa geram dengan aksi yang dilakukan oleh kakanya.