Baru mendapat Surat Izin Prinsip, galian C di Desa Nanga Pintas, Kecamatan Pinoh Selatan, Kabupaten Melawi terang-terangan aktif beroperasi.
Padahal dalam pengoperasiannya sebuah perusahan tidak cukup hanya dengan Izin Prinsip. Izin prinsip ini hanya menunjukkan persetujuan awal dari pemerintah terhadap rencana tersebut, tetapi perusahaan masih harus memenuhi persyaratan tambahan sebelum dapat benar-benar menjalankan produksi.
Namun, berbeda dengan yang terjadi di perusahan Galian C yang terdapat di Nanga Pintas tersebut. Tanpa adanya surat izin operasional perusahan tersebut justru sudah aktif beroperasi.
Padahal izin operasional merupakan izin yang sangat penting karena izin operasional mengacu pada izin yang lebih lengkap dan detail, seperti izin lingkungan, izin bangunan, izin tenaga kerja, dan izin-izin lainnya sesuai dengan peraturan dan regulasi yang berlaku.
Selain itu, di ketahui bahwa material perusahaan tersebut di ambil dari Sungai Batang Kelawai, Dusun Sungai Enau, Desa Nanga Pintas. Yang mana sungai tersebut masih di manfaatkan masyarakat tepian sungai.
Selain sebagai mata pencaharian warga di beberapa desa, sungai tersebut juga digunakan untuk konsumsi sehari-hari. Hal ini tentunya akan berdampak pada kesehatan warga sekitar sungai tersebut.
Saat media ini meminta keterangan kepada kepala desa Nanga pintas, beliau menerangkan bahwa terkait persyaratan sudah lengkap baik itu Izin Prinsip maupun izin operasional.
“Intinya semua persyaratan sudah lengkap bang, dan lagi khusus masyarakat sangat-sangat senang adanya kegiatan klaser di Desa Pintas. Karena dengan adanya kegiatan tersebut menampung pekerjaan masyarakat saya,” terangnya.
“Yang kedua, perusahaan tersebut mengambil batu di sungai ada kontribusinya ke warga, jadi sangat membantu saat ekonomi masyarakat lagi terpuruk,” lanjutnya.
Sementara Nijar Fahlevi,SE Sekjend LSM LIBAS ( Lembaga Informasi Borneo Act sweet) kepada media ini mengatakan jika, Pemberian Izin Usaha Pertambangan Batuan secara prosedural aturan meliputi sebagai berikut;
Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) batuan berdasarkan PP No 23 Tahun 2010 dilakukan dengan cara permohonan wilayah. Permohonan wilayah maksudnya adalah setiap pihak badan usaha, koperasi atau perseorangan yang ingin memiliki IUP harus menyampaikan permohonan kepada Menteri, Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai kewenangannya.
Nijar menerangkan di sini jelas apakah semua tahapan tersebut sudah di lalui oleh pemohon, jika belum di lalui dan belum mengantongi ijin di anggap semua yang di lakukan di desa Nanga pintas terkesan ilegal, dan perlu sesegera mungkin pihak aparat penegak hukum untuk memeriksa dan memproses lebih lanjut, apakah sudah mengantongi AMDAL hingga dampak yang terjadi oleh kegiatan tersebut telah merugikan orang banyak dan negara.
Karena sudah jelas Ketentuan pidana pelanggaran ketentuan dalam UU No 4 Tahun 2009:
- Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
- Setiap orang atau pemegang IUP Operasi Produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)
- Setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP yang telah memenuhi syarat-syarat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
- Setiap orang yang rnengeluarkan IUP yang bertentangan dengan Undang-Undang ini dan menyalahgunakan kewenangannya diberi sanksi pidana paling lama 2 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya berhak memberikan sanksi administratif kepada pemegang IUP atas pelanggaran ketentuan dalam undang-undang ini berupa: peringatan tertulis, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan eksplorasi atau operasi produksi, atau pencabutan IUP
Semoga pembahasan tata cara pemberian IUP serta ketentuan pidana dan sanksi administratif dalam kegiatan pertambangan batuan ini dapat memberikan gambaran dan mendorong pelaksanaan kegiatan pertambangan yang baik dan benar serta penerapan penegakan hukum sehingga dapat mengurangi dampak negatif pertambangan dan meningkatkan dampak positif melalui penyerapan tenaga kerja, penyediaan bahan baku pembangunan infrastruktur, pendapatan asli daerah, serta penggerak kegiatan perekonomian di sekitar lokasi pertambangan.
Paling tidak pihak perusahaan dalam hal ini bisa memasang plang ijin di TKP pengerukan hasil alam berupa batu tersebut.