Tim Kuasa Hukum Muhammad Mukhlis, S.H., M.H. & RekanTerus Memperjuangkan Hak Mantan Karyawan PT Adau Agro Kalbar

BERITABORNEO.ID – Kabupaten Melawi, 10 Oktober 2023 – Tim kuasa hukum dari kantor pengacara Muhammad Muklis, S.H., M.H. & Rekan terus mengupayakan pemulihan hak mantan karyawan PT Adau Agro Kalbar yang saat ini masih berada dalam kondisi penahanan. Berbagai langkah telah diambil oleh tim kuasa hukum untuk menegakkan keadilan dan mengembalikan hak-hak yang seharusnya dimiliki oleh para karyawan.

Perjuangan dimulai dengan upaya mediasi yang dilakukan di Disnaker Kabupaten Melawi. Tim kuasa hukum berupaya keras untuk mencari solusi yang adil bagi semua pihak, namun hasilnya belum memuaskan. Perselisihan antara mantan karyawan dan PT Adau Agro Kalbar tetap belum terselesaikan sepenuhnya.

Saat ini, kasus ini sedang dalam proses persidangan di pengadilan. Tim kuasa hukum terus berusaha untuk membuktikan bahwa tindakan perusahaan dalam menahan gaji karyawan yang saat ini berada dalam tahanan tidak hanya merugikan secara finansial tetapi juga melanggar hak-hak mereka sebagai pekerja yang telah menjalankan tanggung jawab mereka dengan baik selama bekerja di perusahaan tersebut.

Salah satu aspek yang menjadi sorotan utama dalam kasus ini adalah menahan gaji para karyawan yang saat ini ditahan. Para karyawan yang telah diberhentikan dari pekerjaan mereka seharusnya masih memiliki hak atas upah yang mereka peroleh selama mereka bekerja dengan setia di PT Adau Agro Kalbar. Tim kuasa hukum berpendapat bahwa perusahaan harus mematuhi hukum yang berlaku dan memastikan hak-hak para karyawan dihormati.

Ricky Candra, S.H., Kuasa Hukum dalam menangani kasus ini, menyatakan, “Kami akan terus berjuang untuk mengembalikan hak-hak yang sah kepada mantan karyawan PT Adau Agro Kalbar. Tindakan yang dilakukan oleh perusahaan tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga melanggar prinsip-prinsip keadilan dalam dunia ketenagakerjaan.”

Tim kuasa hukum Muhammad Muklis, S.H., M.H. & Rekan telah berkomitmen untuk memperjuangkan hak-hak mantan karyawan PT Adau Agro Kalbar hingga tuntas. Mereka berharap bahwa melalui proses persidangan yang sedang berlangsung, keadilan akan tercapai dan hak-hak para karyawan akan dikembalikan dengan segera.